BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
RINI FEBRI AGUSTI
27213740
1 EB 22
I.
PENDAHULUAN
Seringkali
orang mencampuradukan antara Badan Usaha dan Perusahaan. Padahal sebenarnya
kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Maka dari itu diperlukan
pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan mengenai pengertian
tersebut.
Badan
Usaha menggunakan kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi )
untuk mencapai tujuan sedangkan perusahaan adalah kesatuan faktor produksi yang
melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Sedangkan
Perusahaan merupakan salah satu bagian atau alat badan usaha untuk melakukan
aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi
masyarakat. Badan usaha bisa saja memilki beberapa perusahaan untuk mencapai
tujuan tersebut.
Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain,
Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat
kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
II.
PEMBAHASAN
· BENTUK-BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN
1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat
kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang
tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab
perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut
(pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan
mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan
seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
2.
FIRMA
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang
juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan
untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan
bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan
usaha
3. PERSEROAN KOMANDITER
Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan
dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan
tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam
CV bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas
utang-utang perusahaan.
4.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas merupakan organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan.
5. BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang
sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.
6. KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
·
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset
dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek
pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga
sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. lembaga
keuangan dapat menjadi lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non depositori atau sering juga
disebut lembaga keuangan bukan bank.
·
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga
keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat
secara langsung. Secara umum, bank adalah suatu badan usaha yang memiliki
wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan
kepada yang memerlukan dana tersebut.
·
Lembaga Keuangan non Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang
memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak
langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa
jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring,
pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya
asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri
dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana
perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan
pegadaian. Tujuan didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu untuk
mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah
·
Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan
penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan
ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian
menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan
kompetetif.
·
Bentuk-Bentuk Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan
dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai
upaya untuk memperluas usaha. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi
oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
2. Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
·
Bentuk-bentuk penggabungan
diantaranya yaitu :
1.
Penggabungan vertikal-integral yaitu
suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki
tahapan produksi berbeda. Misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung
dangan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu / penggabungan
vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir / penggabungan integral.
2. Penggabungan horisontal-paralelis yaitu bentuk penggabungan
antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama.
Misalnya: dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
3. Sindikat yaitu bentuk perjanjian dengan kerja sama antara
beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
4. Concern yaitu suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik
secara horisontal maupum vertikal dari sekumpulan perusahaan holding.
5. Joint venture yaitu perusahaan baru yang didirikan atas dasar
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
6. Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari
suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan
bukan mencari laba.
7. Kartel yaitu bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan
produksi barang dan jasa sejenis didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi
perjanjian.
8. Gentlemen’s Agreement yaitu persetujuan beberapa produsen dalam
daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
·
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang
mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas
lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat
dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Spesialisasi yaitu perusahaan yang
mengkhuususkan diri pada kegiatan yang menhasilkan satu jenis produk saja.
Misalnya khusus menghasilkan pakaian olahraga saja, atau bergerak di bidang
jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.
Misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi dan perusahaan
penjual beras.
·
Langkah-langkah Menggabungkan
Perusahaan
Proses hukum (prosedur) yang harus dilalui oleh perseroan yang
hendak melakukan merger (penggabungan) adalah sebagai berikut:
1.
Memenuhi
syarat-syarat penggabungan
2.
Menyusun
rancangan penggabungan
3.
Penggabungan
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
4.
Pembuatan
akta penggabungan
5.
Pengumuman
hasil penggabungan
III. PENUTUP
Untuk menjalankan usaha
maka harus mempunyai suatu bentuk Badan Usaha. Bentuk Badan Usaha tersebut
untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, dunia usaha dan pemerintah serta
perbankan.
Sedangkan bentuk usaha yang
lazim di Indonesia saat ini adalah usaha pribadi, persekutuan, perseroan terbatas
dan koperasi. Masing-masing bentuk usaha tersebut mempunyai kekurangan dan
kelebihan sendiri-sendiri.
IV. DAFTAR PUSTAKA
http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/
www.wikiapbn.org/artikel/Penggabungan_Badan_Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar