Sabtu, 28 Maret 2015

SOFTSKILL "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI"



NAMA  : RINI FEBRI AGUSTI
NPM    : 27213740
KELAS  : 2EB20

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

A.   SUBYEK HUKUM MANUSIA

Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
1.     Manusia Biasa (Naturlike Person)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Dalam pada itu, menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Akan halnya,seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi,kecuali dalam Pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya,dengan memenuhi persyaratan :
a.    Si anak telah dibenahi pada saat kepentingan tersebut timbul,
b.    Si anak harus dilahirkan hidup,dan
c.    Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Ditambahkan pula dalam Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada.Dengan demikian, Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang-undang,artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Sementara itu,dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,dalam pemerintahan,dan wajib menjunjung nhukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.


Dengan demikian,setiap manusia pribadi (naturlike person) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum,kecuali dalm undang-undang dinyatakan tidak cakap.Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi peruatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
1.     Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2.    Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
a.    Sementara itu, berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai 21 tahun);
b.    Orang ditaruh di bawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa,pemabuk, atau pemboros;
c.    Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai isteri (telah dicabut dengan Syrat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1963 Yo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan isteri ad lah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum).

B.    SUBYEK HUKUM BADAN HUKUM
Badan hukum (rechts person) merupakan badan-badan atau perkumpulan.Badan hukum (rechts peron), yakni orang yang diciptakan ooleh hukum.Oleh karena itu,badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian,badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia,seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.Oleh karena itu,badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Misalnya,suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum,dengan cara :
a.    Didirikan dengan akta notaries;
b.    Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat;
c.    Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada menteri kehakiman dan HAM,sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension,pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan;
d.    Diumumkan dalam Berita Negara RI.
Badan hukum (rechts person) dibedakan dalam 2 bentuk,yakni badan hukum public (public recht person) adalah badan hukum privat (privat recht person).
1.   Badan Hukum Publik (Public Rechts Person)
Badan hukum public (Public Rechts Person) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
Dengan demikian,badan huku ini merupakan badan-badan Negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,seperti Negara Republik Indonesia,pemerintah daerah tingkat I dan II,Bank Indonesia dan perusahaan-perusahaan Negara.
2.  Badan Hukum Privat (Private Rechts Person)
Badan hukum privat (Private Rechts Person) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.Dengan demikian,badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu,yakni mencari keuntungan,sosial,pendidikan,ilmu pengetahuan,dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah,misalnya perseroan terbatas,koperasi,yayasan,dan badan ama.

C.    OBYEK HUKUM BENDA BERGERAK
Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.    Benda bergerak karena sifatnya,menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja,kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang,menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak,hak pakai (gebruik) atas benda bergerak,dan saham-saham perseroan terbatas.

D.   OBYEK HUKUM BENDA TIDAK BERGERAK
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi,seperti berikut :
a.    Benda tidak bergerak karena sifatnya,yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon,tumbuh-tumbuhan,arca, dan patung.
b.    Benda tidak bergerak karena tujuannya,yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.Mesin senebar benda bergerak,tetapi oleh yang pemakaianya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
c.    Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang,ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak,misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak,hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.

E.    HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jahat) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya,yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

? Macam-macam pelunasan utang :
Dalam pelunasan utang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan pelunasan yang bersifat khusus.
1.     Pelunasan utang dengan jaminan umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.
Sementara itu, dalam Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan utang yang dibuatnya, sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya;pendapatan penjuan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbanagn, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing,Kecuali, jika di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi pernyataan, antara lain :
a.  Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dilihat dengan uang);
b.  Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.

2.    Pelunasan utang dangan jaminan khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai,hipotik,hak tanggungan, dan fidusia.
a.    Gadai
Sementara itu,gadai diatur dalam Pasal 1150-1160 KUH Perdata, Dalam Pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-krediur lainnya,terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu harus didahulukan.
b.    Hipotik
Ketentuan mengenai hipotik diatur dalam Pasal 1162-1232 KUH Perdata.
Sementara itu,hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan (verbintenis).
c.    Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 1 (1) Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukn yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.
d.    Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor.Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.


SUMBER : Buku Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II_Rev)
  Oleh Advendi S & Elsi Kartika S

Selasa, 13 Januari 2015

BAB 7(Koperasi Dalam Pembangunan Sosial Dan Ekonomi) BAB 8 (Peranan Organisasi Dalam Globalisasi)



Nama  : Rini Febri Agusti
Kelas  : 2EB20
NPM   : 27213740

KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI

1.1 Peranan Koperasi Di Berbagai Negara
Di bandingkan dengan tipe organisasi lain,pembentukkan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima diberbagai Negara dengan alasan-alasan sebagai berikut.
1.    Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokratis ,mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya
2.    Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama
3.    Strukur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat social ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu.
4.    Para anggota yang termasuk golongan penduduk yang sosial ekonomisnya ”lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya

Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi sosial Negara-negara yang sedang berkembang. Konferensi Umum international Labour Organizing dan International Labour Office,melalui Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 1 juni 1966 menyatakan dengan tegas, bahwa :
1.    Pemebentukan dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi,sosial dan budaya,serta kemajuan manusia dinegara sedang berkembang :
2.    Secara khusus,koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana berikut :
a.    Untuk memperbaiki situasi ekonomi,sosial dan budaya dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas.
b.    Untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan,menghilangkan riba,dan pemanfaatan kredit secara sehat;
c.    Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratisatas kegiatan-kegiatan ekonomi
d.    Untuk meningkatkan pendapatan nasional,penerimaan ekspor,dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya yang sepenuhnya
3.    Pemerintah-pemerintah,Negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi.
4.    Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan sosial dan dengan kemajuan teknologi
5.    Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan sosial/ekonomi

Selain ILO, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1968 (Resolusi 2459/XXIII) dan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB tahun 1969 (Resolusi 1413) juga menggarisbawahi peningnya koperasi bagi pembangunan sosial ekonomi Negara-negara yang sedang berkembang.sejak resolusinya yang pertama,yaitu resolusi 2459 (XXIII) mengenai pembangunan koperasi yang disahkan pada tahun  1968,PBB telah berulang kali mengemukakan perlunya peningkatan kemampuan koperasi sebagai salah satu sarana bagi pembangunan ekonomi,sosial,dan budaya seutuhnya dari semua anggota masyarakat (UN,1983,Resolution VII adopted by the UN Commision for Social Developtment in February 1983).

1.2 Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi
Dampak terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua koperasi yang beroperasi dalam suatu sektor tertentu,daerah,atau Negara tertentu merupakan dampak yang menyeluruh dari koperasi-koperasi yang ada.karean itu dinamakan dampak-dampak yang bersifat makro,sedangkan dampak-dampak yang ditimbulkan koperasi tertentu disebut dampak yang bersifat mikro.

Dampak Mikro dari suatu koperasi
1.      Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya,yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi,misalnya: menawarkan kepada para petani sebagai anggota.jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan secara efektif kegiatana usaha mereka mealalui usaha perkreditan, pengadaan, pemasaran,konsultasi,dan sebagainya.jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
a.    Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif,yang memungkinkan peningkatan produktifitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah besar.
b.    Melakukan diversifikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya

Dampak-dampak seperti inilah yang diharapkan oleh kebijaksan-kebijakan pembangunan,karena akan menunjang pencapaian tujuan-tujuan pembangunan pemerintah.

2.      Dampak mikro yang bersifat tidak langsung
Dampak-dampak mikro yang tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan sosisal dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi,pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan,akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.

Dampak Makro dari Organisasi Koperasi
      Secara keseluruhan,berbagai dampak yang bersifat mikro membentuk dampak-dampak yang bersifat makro yang berkaitan dengan pembangunan. Dalam pendekatan fungsional dianalisis berbagai fungsi-fungsi pembangunan koperasi

1.3 Aspek-aspek Pokok Koperasi dan Sistem Ekonomi
Teori sistem ekonomi membedakan tiga sistem ekonomi yang berbeda-berbeda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur informasi,dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industri.
a.    Sistem perekonomian swasta (atau “kapitalis”),misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi jerman dan Negara-Negara industry Barat lain,termasuk jepang.
b.    Sistem perekonomian (sosialis) yang direncanakan dari pusat,misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Sovyet.
c.    Sistem perekonomian pasar sosialis denagan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau dengan pemilikan Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negative yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administrative dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.

Kegiatan-kegiatan ekonomi yang bersifat otonom dari organisasi-organisasi koperasi tidak sesuai dengan model perencanaan dari koordinasi secara lengakap secara lengkap dan penuh yang dilakukan dari pusat atas semua kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional. Dengan tipe ideal perkonomian yang direncanakan dari pusat koperasi yang dikendalikan Negara dapat beroperasi sebgai lembaga ekonomi, sebagai pelaksana pemerintah dalam menerapkan rencana-rencana ekonomi yang sangat penting dan bersifat menyeluruh.
`
1.4 Organisasi Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
Dorongan dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan ,karena adanya berbagai dampak yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapakan akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomi yang efisien dan mandiri.
     
      Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah,sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota,dan koperasi yang diawasi Negara.
1.    Koperasi sebagai saran pemerintah,dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi organisasi in secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan
2.    Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya.dan mencoba memengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
3.    Koperasi diawasi Negara,dimana pengaruh administrasi pemerintah secara langsng terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.

1.5   Konsepsi Pengembangan Organisasi Koperasi
suatu konsepsi pemerintah yang konsitsten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
1.    Penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi sosial ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan .
2.    Menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.

1.6   Pertikaian Konsepsi
Mereka yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Negara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang sulit untuk menciptakan keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain bertentangan :
-      Di satu pihak,proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cepat
-      Di lain pihak,proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pola pengembangan suatu struktur sosial yang baik

Rencana-rencana pembangunan mendorong inisiatif pembentukan perusahaan koperasi,maka hal ini cenderung mempercepat pertumbuhan ekonomi.tetapi juga cenderung memperbesar kesenjangan yang ada. Untuk mempercepat perkembangan ekonomi,koperasi-koperasi didirikan dalam rangka pelaksanaan “crash programmes” dengan bantuan pemerintah secara besar-besaran.
Dengan demikian , di satu pihak,koperasi diperkenalkan dan ditunjang untuk menstimulasikan kegiatan swadaya dari bawah dan untuk menggerakan inisiatif swasta,tabungan lokal, dan keterampilan usaha. Sebaliknya ,dipihak lain, penentuan tujuan oleh pihak luar dan pengawasan pemerintah yang ketat menghambat perkembangan koperasi menjadi suatu organisasi swadaya yang efektif.

1.7  Sebab-sebab Kegagalan Organisasi Koperasi
Bagaimanapun juga, sebab utama dari kegagalan usaha penegmbangan koperasi yang disponsori pemerintah adalah adanya kenyataan bahwa banyak proyek dilaksanakan tanpa memperhatikan apakah persyaratan-persyaratan minimum bagi pertumbuhan koperasi tersebut sudah terpenuhi atau belum. Kebijaksanaan itu didasarkan pada anggapan, bahwa jika persyaratan-persyaratan minimum itu tidak dapat dipenuhi,maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah sebagai berikut :
-      Prakarsa untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dari pegawai dinas pengembangan koperasi.
-      Kemampuan untuk memberikan kontribusi terhadap modal koperasi diganti dengan donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak
-      Keterampilan manajemen untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh pegawai-pegawai pemerintah.

Dimasa lalu bantuan keuangan secara besar-besaran dari pemerintah sering menimbulkan pengaruh negative terhadap perkembangan koperasi.biasanya subsidi-subsidi pemerintah mengarah ke penyalahgunaan subsidi-subsidi tersebut,suatu masalah yang bukan semata-mata merupakan permasalahan koperasi,tetapi masalah pemerintahan juga. Oleh karenannya,subsidi-subsidi pemerintah harus disertai dengan pengawasan oleh pemerintah , dan intervensi pemerintah akan dilaksanakan jika terjadi penyalahgunaan uang menyangkut kedudukan ekonomi orang banyak,yang pada umumnya berpenghasilan rendah.

1.8 Sarana dan Cara Menggunakan Bantuan Pemerintah Secara Efektif
Koperasi adalah organisasi yang didirikan atas dasar prinsip menolong diri sendiri (swadaya).hal tersebut berarti bahwa koperasi harus berkembang tanpa bantuan dari pemerintah. Namun, hal tersebut berarti bahwa bantuan pemerintah harus dirancang kembali ,untuk mensponsori perintisan dan pembentukan organisasi-oraganisasi koperasi yang otonom dengan bantuan teknis,manajemen, dan keuangan yang bersifat ,menyeluruh.
Dengan mempertimbangkan pengalaman-pengalaman yang sudah ada dilaksanakan diberbagai Negara adalah perlu untuk mengadakan deofisialisasi,pradukungan manajemen, teknis, dan keuangan secara menyeluruh diberikan dalam memperakarsai dan mendirikan organisasi-organisasi koperasi. Dengan demikian, sekurang-kurangnya akan terdiri atas tiga tahap deofisialisasi.
-      Tahap  I. Ofisialisasi
Mendukung perintisan organisasi koperasi.prioritas dalam tahap ini bertujuan untuk merintis berdirinya kperasi dan perusahaan kopersi yang menurut ukuran,struktur,dan kemampuan manajemen yang cukup mampu untuk memajukan para anggotannya secara efisien dengan menawarkan kepada mereka barang/jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan dan tujuannya.
-      Tahap II. Deofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis,manajerial,dan keuangan secara langsung dari organisasi-organisasi pemerintah dan dikendalikan oleh Negara.
-      Tahap III. Otonom
Perkembangan koperasi selanjutnya adalah sebagai organisasi mandiri yang otonom. Setelah mencapai tahap-tahap swadaya dan otonom dengan berhasil,koperasi-koperasi yang semula disponsori Negara dapat meneruskan perkembangannya sebagai organisasi koperasi sekunder dan tertier.


PERANAN ORGANISASI KOPERASI DALAM GLOBALISASI

2.1  Latar Belakang
      Proses globalisasi sangat didorong oleh perkembangan perusahaan yang bersifat multinasional atau transnasional. Yaitu perusahaan yang mempunyai kegiatan produksi dan pemasaran diberbagai Negara. Dengan demikian, masing-masing mempunyai cabang di banyak Negara. Tampaknya didunia ini taka ada satu kekuatan pun yang dapat menghalangi arus itu dalam gerakannya melanda Negara manapun juga,termasuk Indonesia. Pada tahun 1994.di Bogor,yang antara klain mmenyatakanbahwa perdagangan dan investasi Negara-negara anggotanya akan sepenuhnya dideregulasikam pada tahun 2020; General Agreement on Tariff and Trade (GATT) sudah terlebih dulu mencita-citakan untuk meniadakan atau setidaknya menekan serendah mungkin tariff perdaganagan antarnegara untuk seluruh dunia.
      Masuknyan investor asing dapat mendorong bisnis dalam negeri,apabila perusahaan asing tersebut bersedia memanfaatkan bahan baku,bahan mentah,serta barang komplementer lainnya dari pemasok industry dalam negeri. Dengan berkembangnya kegiatan usaha akan  meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran. Dalam keadaan demikian “berganing power” para pengusaha kecil pemasok input terhadap para pengusaha besar domestic akan meningkat. Apalagi, jiak bahan-bahan pemasoknya adalah produk-produk pertanian,tambang,dan produk-produk komplementer buatan dalam negeri.

2.1   Peranan Pemerintah Mengefektifkan Potensi Organisasi Koperasi
            Masyarakat pengusaha,para cendekiawan, dan pemerintah kita telah memahami kondisi bisnis yang sekarang dihadapi dan bagaimana mengantisipasi perkembangan kekuatan-kekuatan ekonomi dalam era globalisasi. Langkah nyata yang telah diambilbeberapa pihak yang mempunyai kompetensi mengatur dan menata kegiatan-kegiatan ekonomi nasional. Rupanya langkah tersebut belum cukup memberikan kekuatan-kekuatan yang berarti bagi organisasi koperasi,karena iklim bisnis serta pengarahan prioritas kebijakan belum sepenuhnya dapat dinikmati atau dimanfaatkan organisasi koperasi.

2.2   Strategi Pendanaan dan Bantuan Teknis Bagi Organisasi Koperasi
Arah kebijakan pengembangan yang khusus memfokuskan pada penyediaan dana memerlukan strategi sebagai berikut.
1.    Memadukan dan memperkuat tiga aspek,yaitu bantuan keuangan,bantuan teknis,dan program penjaminan.
2.    Mengoptimalkan penunjukan bank dan lembaga keuangan, untuk organisasi koperasi.
3.    Mengoptimalkan realisasi business plan perbankan dalam pemberian kredit.
4.    Bantuan teknis yang efektif,bekerja sam dengan asosiasi,konsultan swasta,perguruan tinggi,dan lembaga terkait.
5.    Meningkatkan lembaga penjaminan kredit yang ada

Bantuan Teknis
      Pemerintah membantu pengembangan usaha kecil secara tidak langsng dengan meningkatkan intensitas dan efektifitas bantuan teknis Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro (PUKM),melalui hal-hal berikut :
a.    Berbagai pelatihan kepada perbankan sebagai upaya untuk meningkatkan minat perbankan dalam membiayai organisasi koperasi dan usaha mikro dan kecil
b.    Perluasan akses kesumber informasi tersebut berupa (i) Sistem Informasi Baseline Economic Survey (SIB),dan(ii) Sistem Informasi Argoindustri Berorientasi Ekspor (SIABE). Dalam SIB diajukan daftar komoditi dikecamatan pada 22 provinsi yang potensial untuk dikembangkan. Sedangkan SIABE menyajikan suatu informasi mengenai komoditi agroindustriyang berpotensi untuk diekspor.
c.    Menyediakan informasi mengenai komoditi yang layak dibiayai oleh bank atau dikenal dengan lending model.saat ini terdapat lending model untuk 40 komoditi yang telah dibuat dan sedang disusun lending untuk 10 komoditi lainnya pada tahun ini

8.4 Gerakan Koperasi dan Pembangunan Pertanian
Gerakan organisasi merupakan salah satu yang terbesar dan tertua di dunia adalah International Cooperative Alliance (ICA) merupakan organisasi puncak gerakan koperasi internasional. Tercatat 230 gerakan koperasi pada lebih 100 negara yang secara total mempresentasikan lebih dari 730 juta anggota di seluruh dunia.
Alasan dibentukya organisasi koperasi untuk mengatasi masalah-masalah sebagai berikut.
1.     Para petani pada umumnya merupakan usaha kecil dibandingkan dengan rekan dagangnya, sehingga posisi tawar-menawarnya lemah.
2.    Sektor pertanian secara geografis tersebar ke daerah di pedalaman, sehingga banyak yang lokasinya jauh dari pasar.
3.    Kualitas pendidikan para petani relatif rendah, sehingga sulit untuk meningkatkan kegiatan usahanya.
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dan meningkatkan kesejahteraan hidup para petani melalui organisasi koperasi perlu dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1.    Memperbaiki posisi  tawar-menawar (bagaining power) para anggota dan berkembang menjadi kekuatan penyeimbang (countervailing power) dari berbagai ketidakadilan pasar.
2.    Organisasi koperasi dapat memasarkan hasil produksi para anggotanya dan membuka akses berbagai penggunaan faktor-faktor produksi yang tidak ditawarkan di pasar.
3.    Para anggota dapat menyesuaikan hasil produksinya melalui pengolahan pascapanen sehubungan dengan perubahan permintaan pasar.
4.    Dengan penyatuan sumber daya para anggota lebih mudah menanggung resiko produksi pertanianyang disebabkan pengaruh iklim.
5.    Dalam organisasi koperasi, para anggota lebih mudah berinteraksi secara positif dalam proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas SDM mereka.
6.    Berdirinya organisasi koperasi membuka lapangan kerja dan sumber pendapatan bagi para anggota dan masyarakat sekitarnya.

8.5 Kebijakan Pembangunan Organisasi Koperasi di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Departemen Koperasi membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan alat pemerintah untuk melaksanakan program pengembangan ekonomi pedesaan. Ironisnya, semangat pemerintah dalam membangun koperasi menurun pada saat ini. KUD hanya berperan dalam mendistribusikan input pertanian, tetapi gagal dalam memasarkan hasil produksi para anggotanya.
Berdasarkan pengalaman tersebut, maka pemerintah membuat kebijakan pembangunan dalam Pelita VI sebagai berikut.
1.    Pembangunan koperasi sebagi wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan untuk memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan gerakan ekonomi rakyat yang tangguhdann berakar dalam masyarakat.
2.    Pelaksanaan fungsi dan peran koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan.
3.    Peningkatan organisasi koperasi didukung melalui pemberian kesempatan usaha seluas-luasnya di berbagai sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun diluar negeri, dan menciptakan iklim usaha yang mendukung kemudahan memperoleh modal.
4.    Kerjasama antarorganisasi koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta