ETHICAL
GOVERNANCE
Pengertian Etika menurut para ahli
a. Menurut Maryani
& Ludigdo (2001) Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau
pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan
maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau
segolongan masyarakat atau profesi.
b.
Menurut Ahmad Amin, etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan
arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia,
menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan
menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat
oleh manusia.
c. Menurut Bertens (2001:
6) berdasarkan penjelasan dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (l988) dikemukakan tiga arti dari
kata etika sebagai berikut.Pertama, kata “Etika” dipakai dalam arti:
nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.Kedua, etika sebagai
kumpulan asas atau nilai moral , yaitu sebagai kode
etik.Ketiga, istilah “Etika” digunakan untuk menunjuk bidang ilmu yaitu
pengkajian secara reflektif tentang nilai-nilai moral dalam masyarakat dengan
penelitian sistematis dan metodis.
#
Pengertian Ethical Governance
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang
baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan
hakikat manusia. Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia
sosial (mahluk sosial).
Pada
kesempatan kali ini materi yang akan dibahas adalah tentang Ethical
Governance yang terdiri dari beberapa sub bab bahasan seperti Governance
System, Budaya Etika, Mengembangkan Struktur Etika Korporasi,
Kode Perilaku Korporasi, dan Evaluasi Terhadap Kode
Perilaku Korporasi.
A. Governance System (Sistem Pemerintahan)
Governance
system adalah suatu sistem hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan
diarahkan dan dikontrol berfokus pada struktur internal dan eksternal
perusahaan dengan tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi badan dan
risiko sehingga mengurangi yang mungkin berasal dari perbuatan-perbuatan
pejabat perusahaan.Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang
terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat
terpisahkan, yaitu :
a. Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal
ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
b. Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada
di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang
berlaku.
c. Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab
unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d. Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja
maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja
tersebut.
B. Budaya Etika
Corporate
culture(budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen
serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba
lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan
organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini,
adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso
Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem
nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari,
diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai
sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk
mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.Hubungan antara CEO dengan
perusahaan merupakan dasar budaya etika.
Jika
perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan
dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini
adalah budaya etika.Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep
etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
seluruh karyawan.
Para eksekutif
mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1.
Corporate credo : pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan
perusahaan.
Komitmen
Internal: Perusahaan terhadap karyawan. Karyawan terhadap perusahaan.
Karyawan terhadap karyawan lain.
Komitmen
Eksternal : Perusahaan terhadap pelanggan Perusahaan terhadap
pemegang saham Perusahaan terhadap masyarakat
2.
Program etika : suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang
dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
3. Kode
etik perusahaan : Kode etik yang khusus digunakan perusahaan dalam melaksanakan
aktivitasnya.
#Pengaruh
etika terhadap budaya
Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan
maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada
gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
C. Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Struktur
etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan
kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta
evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika
korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan
sesuai dengan norma yang ada.
Berbagai
perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola
yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya.
D. Kode Perilaku Korporasi
Kode
perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki
setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya
untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang
dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap
perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya.
Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan
adalah:
a. Setiap
perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporatevalues) yang
menggambarkan sikap moral perusahaan dalam melaksanakan usahanya.
b. Untuk
dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus
memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua
karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya
perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
c. Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan
dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahamidan
diterapkan.
E. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim
BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya
dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan
melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar