Sabtu, 28 Maret 2015

SOFTSKILL "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI"



NAMA  : RINI FEBRI AGUSTI
NPM    : 27213740
KELAS  : 2EB20

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

A.   SUBYEK HUKUM MANUSIA

Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
1.     Manusia Biasa (Naturlike Person)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Dalam pada itu, menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Akan halnya,seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi,kecuali dalam Pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya,dengan memenuhi persyaratan :
a.    Si anak telah dibenahi pada saat kepentingan tersebut timbul,
b.    Si anak harus dilahirkan hidup,dan
c.    Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Ditambahkan pula dalam Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada.Dengan demikian, Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang-undang,artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Sementara itu,dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,dalam pemerintahan,dan wajib menjunjung nhukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.


Dengan demikian,setiap manusia pribadi (naturlike person) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum,kecuali dalm undang-undang dinyatakan tidak cakap.Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi peruatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
1.     Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2.    Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
a.    Sementara itu, berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai 21 tahun);
b.    Orang ditaruh di bawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa,pemabuk, atau pemboros;
c.    Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai isteri (telah dicabut dengan Syrat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1963 Yo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan isteri ad lah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum).

B.    SUBYEK HUKUM BADAN HUKUM
Badan hukum (rechts person) merupakan badan-badan atau perkumpulan.Badan hukum (rechts peron), yakni orang yang diciptakan ooleh hukum.Oleh karena itu,badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian,badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia,seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.Oleh karena itu,badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Misalnya,suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum,dengan cara :
a.    Didirikan dengan akta notaries;
b.    Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat;
c.    Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada menteri kehakiman dan HAM,sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension,pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan;
d.    Diumumkan dalam Berita Negara RI.
Badan hukum (rechts person) dibedakan dalam 2 bentuk,yakni badan hukum public (public recht person) adalah badan hukum privat (privat recht person).
1.   Badan Hukum Publik (Public Rechts Person)
Badan hukum public (Public Rechts Person) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
Dengan demikian,badan huku ini merupakan badan-badan Negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,seperti Negara Republik Indonesia,pemerintah daerah tingkat I dan II,Bank Indonesia dan perusahaan-perusahaan Negara.
2.  Badan Hukum Privat (Private Rechts Person)
Badan hukum privat (Private Rechts Person) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.Dengan demikian,badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu,yakni mencari keuntungan,sosial,pendidikan,ilmu pengetahuan,dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah,misalnya perseroan terbatas,koperasi,yayasan,dan badan ama.

C.    OBYEK HUKUM BENDA BERGERAK
Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.    Benda bergerak karena sifatnya,menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja,kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang,menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak,hak pakai (gebruik) atas benda bergerak,dan saham-saham perseroan terbatas.

D.   OBYEK HUKUM BENDA TIDAK BERGERAK
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi,seperti berikut :
a.    Benda tidak bergerak karena sifatnya,yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon,tumbuh-tumbuhan,arca, dan patung.
b.    Benda tidak bergerak karena tujuannya,yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.Mesin senebar benda bergerak,tetapi oleh yang pemakaianya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
c.    Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang,ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak,misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak,hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.

E.    HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jahat) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya,yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

? Macam-macam pelunasan utang :
Dalam pelunasan utang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan pelunasan yang bersifat khusus.
1.     Pelunasan utang dengan jaminan umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.
Sementara itu, dalam Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan utang yang dibuatnya, sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya;pendapatan penjuan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbanagn, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing,Kecuali, jika di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi pernyataan, antara lain :
a.  Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dilihat dengan uang);
b.  Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.

2.    Pelunasan utang dangan jaminan khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai,hipotik,hak tanggungan, dan fidusia.
a.    Gadai
Sementara itu,gadai diatur dalam Pasal 1150-1160 KUH Perdata, Dalam Pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-krediur lainnya,terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu harus didahulukan.
b.    Hipotik
Ketentuan mengenai hipotik diatur dalam Pasal 1162-1232 KUH Perdata.
Sementara itu,hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan (verbintenis).
c.    Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 1 (1) Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukn yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.
d.    Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor.Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.


SUMBER : Buku Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II_Rev)
  Oleh Advendi S & Elsi Kartika S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar