NAMA : RINI FEBRI AGUSTI
NPM : 27213740
KELAS : 2EB20
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia
biasa dan badan hukum.
1.
Manusia Biasa (Naturlike Person)
Manusia sebagai subjek
hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum
yang berlaku.
Dalam pada itu, menurut
Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak
bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Akan halnya,seorang
manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan
berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup,
ia menjadi manusia pribadi,kecuali dalam Pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata menegaskan
bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan
bila kepentingan si anak menghendakinya,dengan memenuhi persyaratan :
a.
Si anak telah dibenahi pada saat
kepentingan tersebut timbul,
b.
Si anak harus dilahirkan
hidup,dan
c.
Ada kepentingan yang menghendaki
anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Ditambahkan pula dalam
Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap
tidak pernah ada.Dengan demikian, Negara Republik Indonesia sebagai Negara
hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang-undang,artinya bahwa setiap
orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Sementara itu,dalam Pasal
27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum,dalam pemerintahan,dan wajib menjunjung nhukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Dengan demikian,setiap
manusia pribadi (naturlike person) sesuai
dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum,kecuali dalm
undang-undang dinyatakan tidak cakap.Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan
dari segi peruatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
1.
Cakap melakukan perbuatan hukum
adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2.
Tidak cakap melakukan perbuatan
hukum.
a.
Sementara itu, berdasarkan Pasal
1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian
adalah:Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai 21 tahun);
b.
Orang ditaruh di bawah pengampuan
(curatele) yang terjadi karena
gangguan jiwa,pemabuk, atau pemboros;
c.
Orang wanita yang dalam
perkawinan atau yang berstatus sebagai isteri (telah dicabut dengan Syrat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1963 Yo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
yang menetapkan hak dan kedudukan isteri ad lah seimbang dengan hak dan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup
bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum).
B. SUBYEK HUKUM BADAN HUKUM
Badan hukum (rechts
person) merupakan badan-badan atau perkumpulan.Badan hukum (rechts peron), yakni orang yang
diciptakan ooleh hukum.Oleh karena itu,badan hukum sebagai subjek hukum dapat
bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian,badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak
berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia,seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya.Oleh karena itu,badan hukum dapat bertindak dengan
perantaraan pengurus-pengurusnya.
Misalnya,suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai
badan hukum,dengan cara :
a.
Didirikan dengan akta notaries;
b.
Didaftarkan di kantor panitera
pengadilan negeri setempat;
c.
Dimintakan pengesahan anggaran
dasar (AD) kepada menteri kehakiman dan HAM,sedangkan khusus untuk badan hukum
dana pension,pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan;
d.
Diumumkan dalam Berita Negara RI.
Badan hukum (rechts
person) dibedakan dalam 2 bentuk,yakni badan hukum public (public recht person) adalah badan hukum
privat (privat recht person).
1.
Badan Hukum Publik (Public Rechts Person)
Badan hukum public (Public
Rechts Person) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public
atau menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
Dengan demikian,badan huku ini merupakan badan-badan Negara
yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan
secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang
diberikan tugas untuk itu,seperti Negara Republik Indonesia,pemerintah daerah
tingkat I dan II,Bank Indonesia dan perusahaan-perusahaan Negara.
2. Badan
Hukum Privat (Private Rechts Person)
Badan hukum privat (Private
Rechts Person) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil
atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum
itu.Dengan demikian,badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu,yakni mencari keuntungan,sosial,pendidikan,ilmu
pengetahuan,dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah,misalnya
perseroan terbatas,koperasi,yayasan,dan badan ama.
C. OBYEK HUKUM BENDA BERGERAK
Benda
bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.
Benda bergerak karena
sifatnya,menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
misalnya meja,kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.
Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang,menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak,hak pakai (gebruik) atas benda bergerak,dan saham-saham perseroan
terbatas.
D. OBYEK HUKUM BENDA TIDAK BERGERAK
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi,seperti berikut :
a.
Benda tidak bergerak karena
sifatnya,yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya
pohon,tumbuh-tumbuhan,arca, dan patung.
b.
Benda tidak bergerak karena
tujuannya,yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.Mesin senebar benda
bergerak,tetapi oleh yang pemakaianya dihubungkan atau dikaitkan pada benda
tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
c.
Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang,ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak
bergerak,misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak,hak pakai
atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
E. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT
SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jahat) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan
kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika
debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri
karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari
perjanjian pokoknya,yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara
terpinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam
pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan
dengan bentuk dan kualitas yang sama.
? Macam-macam
pelunasan utang :
Dalam
pelunasan utang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan pelunasan yang bersifat khusus.
1.
Pelunasan utang dengan jaminan
umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131
KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.
Sementara itu, dalam Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa
segala kebendaan debitur, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak
maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan utang yang
dibuatnya, sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor
menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang
kepadanya;pendapatan penjuan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbanagn,
yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing,Kecuali, jika di antara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan
umum apabila telah memenuhi pernyataan, antara lain :
a. Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dilihat dengan uang);
b. Benda
tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Pelunasan utang dangan jaminan
khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu
bagi pemegang gadai,hipotik,hak tanggungan, dan fidusia.
a.
Gadai
Sementara itu,gadai diatur dalam Pasal 1150-1160 KUH Perdata,
Dalam Pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan
kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut
lebih dahulu dari kreditur-krediur lainnya,terkecuali biaya-biaya untuk melelang
barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya
itu harus didahulukan.
b.
Hipotik
Ketentuan mengenai hipotik diatur dalam Pasal 1162-1232 KUH
Perdata.
Sementara itu,hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata
adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan (verbintenis).
c.
Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 1 (1) Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT),
hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan
utang dan memberikan kedudukn yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap
kreditor-kreditor yang lain.
d.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor
antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara
kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor.Namun, benda
tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
SUMBER : Buku Hukum Dalam Ekonomi
(Edisi II_Rev)
Oleh Advendi S
& Elsi Kartika S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar