Selasa, 13 Januari 2015

BAB 7(Koperasi Dalam Pembangunan Sosial Dan Ekonomi) BAB 8 (Peranan Organisasi Dalam Globalisasi)



Nama  : Rini Febri Agusti
Kelas  : 2EB20
NPM   : 27213740

KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI

1.1 Peranan Koperasi Di Berbagai Negara
Di bandingkan dengan tipe organisasi lain,pembentukkan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima diberbagai Negara dengan alasan-alasan sebagai berikut.
1.    Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokratis ,mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya
2.    Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama
3.    Strukur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat social ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu.
4.    Para anggota yang termasuk golongan penduduk yang sosial ekonomisnya ”lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya

Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi sosial Negara-negara yang sedang berkembang. Konferensi Umum international Labour Organizing dan International Labour Office,melalui Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 1 juni 1966 menyatakan dengan tegas, bahwa :
1.    Pemebentukan dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi,sosial dan budaya,serta kemajuan manusia dinegara sedang berkembang :
2.    Secara khusus,koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana berikut :
a.    Untuk memperbaiki situasi ekonomi,sosial dan budaya dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas.
b.    Untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan,menghilangkan riba,dan pemanfaatan kredit secara sehat;
c.    Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratisatas kegiatan-kegiatan ekonomi
d.    Untuk meningkatkan pendapatan nasional,penerimaan ekspor,dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya yang sepenuhnya
3.    Pemerintah-pemerintah,Negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi.
4.    Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan sosial dan dengan kemajuan teknologi
5.    Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan sosial/ekonomi

Selain ILO, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1968 (Resolusi 2459/XXIII) dan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB tahun 1969 (Resolusi 1413) juga menggarisbawahi peningnya koperasi bagi pembangunan sosial ekonomi Negara-negara yang sedang berkembang.sejak resolusinya yang pertama,yaitu resolusi 2459 (XXIII) mengenai pembangunan koperasi yang disahkan pada tahun  1968,PBB telah berulang kali mengemukakan perlunya peningkatan kemampuan koperasi sebagai salah satu sarana bagi pembangunan ekonomi,sosial,dan budaya seutuhnya dari semua anggota masyarakat (UN,1983,Resolution VII adopted by the UN Commision for Social Developtment in February 1983).

1.2 Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi
Dampak terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua koperasi yang beroperasi dalam suatu sektor tertentu,daerah,atau Negara tertentu merupakan dampak yang menyeluruh dari koperasi-koperasi yang ada.karean itu dinamakan dampak-dampak yang bersifat makro,sedangkan dampak-dampak yang ditimbulkan koperasi tertentu disebut dampak yang bersifat mikro.

Dampak Mikro dari suatu koperasi
1.      Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya,yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi,misalnya: menawarkan kepada para petani sebagai anggota.jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan secara efektif kegiatana usaha mereka mealalui usaha perkreditan, pengadaan, pemasaran,konsultasi,dan sebagainya.jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
a.    Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif,yang memungkinkan peningkatan produktifitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah besar.
b.    Melakukan diversifikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya

Dampak-dampak seperti inilah yang diharapkan oleh kebijaksan-kebijakan pembangunan,karena akan menunjang pencapaian tujuan-tujuan pembangunan pemerintah.

2.      Dampak mikro yang bersifat tidak langsung
Dampak-dampak mikro yang tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan sosisal dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi,pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan,akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.

Dampak Makro dari Organisasi Koperasi
      Secara keseluruhan,berbagai dampak yang bersifat mikro membentuk dampak-dampak yang bersifat makro yang berkaitan dengan pembangunan. Dalam pendekatan fungsional dianalisis berbagai fungsi-fungsi pembangunan koperasi

1.3 Aspek-aspek Pokok Koperasi dan Sistem Ekonomi
Teori sistem ekonomi membedakan tiga sistem ekonomi yang berbeda-berbeda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur informasi,dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industri.
a.    Sistem perekonomian swasta (atau “kapitalis”),misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi jerman dan Negara-Negara industry Barat lain,termasuk jepang.
b.    Sistem perekonomian (sosialis) yang direncanakan dari pusat,misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Sovyet.
c.    Sistem perekonomian pasar sosialis denagan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau dengan pemilikan Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negative yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administrative dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.

Kegiatan-kegiatan ekonomi yang bersifat otonom dari organisasi-organisasi koperasi tidak sesuai dengan model perencanaan dari koordinasi secara lengakap secara lengkap dan penuh yang dilakukan dari pusat atas semua kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional. Dengan tipe ideal perkonomian yang direncanakan dari pusat koperasi yang dikendalikan Negara dapat beroperasi sebgai lembaga ekonomi, sebagai pelaksana pemerintah dalam menerapkan rencana-rencana ekonomi yang sangat penting dan bersifat menyeluruh.
`
1.4 Organisasi Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
Dorongan dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan ,karena adanya berbagai dampak yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapakan akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomi yang efisien dan mandiri.
     
      Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah,sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota,dan koperasi yang diawasi Negara.
1.    Koperasi sebagai saran pemerintah,dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi organisasi in secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan
2.    Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya.dan mencoba memengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
3.    Koperasi diawasi Negara,dimana pengaruh administrasi pemerintah secara langsng terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.

1.5   Konsepsi Pengembangan Organisasi Koperasi
suatu konsepsi pemerintah yang konsitsten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
1.    Penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi sosial ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan .
2.    Menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.

1.6   Pertikaian Konsepsi
Mereka yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Negara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang sulit untuk menciptakan keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain bertentangan :
-      Di satu pihak,proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cepat
-      Di lain pihak,proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pola pengembangan suatu struktur sosial yang baik

Rencana-rencana pembangunan mendorong inisiatif pembentukan perusahaan koperasi,maka hal ini cenderung mempercepat pertumbuhan ekonomi.tetapi juga cenderung memperbesar kesenjangan yang ada. Untuk mempercepat perkembangan ekonomi,koperasi-koperasi didirikan dalam rangka pelaksanaan “crash programmes” dengan bantuan pemerintah secara besar-besaran.
Dengan demikian , di satu pihak,koperasi diperkenalkan dan ditunjang untuk menstimulasikan kegiatan swadaya dari bawah dan untuk menggerakan inisiatif swasta,tabungan lokal, dan keterampilan usaha. Sebaliknya ,dipihak lain, penentuan tujuan oleh pihak luar dan pengawasan pemerintah yang ketat menghambat perkembangan koperasi menjadi suatu organisasi swadaya yang efektif.

1.7  Sebab-sebab Kegagalan Organisasi Koperasi
Bagaimanapun juga, sebab utama dari kegagalan usaha penegmbangan koperasi yang disponsori pemerintah adalah adanya kenyataan bahwa banyak proyek dilaksanakan tanpa memperhatikan apakah persyaratan-persyaratan minimum bagi pertumbuhan koperasi tersebut sudah terpenuhi atau belum. Kebijaksanaan itu didasarkan pada anggapan, bahwa jika persyaratan-persyaratan minimum itu tidak dapat dipenuhi,maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah sebagai berikut :
-      Prakarsa untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dari pegawai dinas pengembangan koperasi.
-      Kemampuan untuk memberikan kontribusi terhadap modal koperasi diganti dengan donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak
-      Keterampilan manajemen untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh pegawai-pegawai pemerintah.

Dimasa lalu bantuan keuangan secara besar-besaran dari pemerintah sering menimbulkan pengaruh negative terhadap perkembangan koperasi.biasanya subsidi-subsidi pemerintah mengarah ke penyalahgunaan subsidi-subsidi tersebut,suatu masalah yang bukan semata-mata merupakan permasalahan koperasi,tetapi masalah pemerintahan juga. Oleh karenannya,subsidi-subsidi pemerintah harus disertai dengan pengawasan oleh pemerintah , dan intervensi pemerintah akan dilaksanakan jika terjadi penyalahgunaan uang menyangkut kedudukan ekonomi orang banyak,yang pada umumnya berpenghasilan rendah.

1.8 Sarana dan Cara Menggunakan Bantuan Pemerintah Secara Efektif
Koperasi adalah organisasi yang didirikan atas dasar prinsip menolong diri sendiri (swadaya).hal tersebut berarti bahwa koperasi harus berkembang tanpa bantuan dari pemerintah. Namun, hal tersebut berarti bahwa bantuan pemerintah harus dirancang kembali ,untuk mensponsori perintisan dan pembentukan organisasi-oraganisasi koperasi yang otonom dengan bantuan teknis,manajemen, dan keuangan yang bersifat ,menyeluruh.
Dengan mempertimbangkan pengalaman-pengalaman yang sudah ada dilaksanakan diberbagai Negara adalah perlu untuk mengadakan deofisialisasi,pradukungan manajemen, teknis, dan keuangan secara menyeluruh diberikan dalam memperakarsai dan mendirikan organisasi-organisasi koperasi. Dengan demikian, sekurang-kurangnya akan terdiri atas tiga tahap deofisialisasi.
-      Tahap  I. Ofisialisasi
Mendukung perintisan organisasi koperasi.prioritas dalam tahap ini bertujuan untuk merintis berdirinya kperasi dan perusahaan kopersi yang menurut ukuran,struktur,dan kemampuan manajemen yang cukup mampu untuk memajukan para anggotannya secara efisien dengan menawarkan kepada mereka barang/jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan dan tujuannya.
-      Tahap II. Deofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis,manajerial,dan keuangan secara langsung dari organisasi-organisasi pemerintah dan dikendalikan oleh Negara.
-      Tahap III. Otonom
Perkembangan koperasi selanjutnya adalah sebagai organisasi mandiri yang otonom. Setelah mencapai tahap-tahap swadaya dan otonom dengan berhasil,koperasi-koperasi yang semula disponsori Negara dapat meneruskan perkembangannya sebagai organisasi koperasi sekunder dan tertier.


PERANAN ORGANISASI KOPERASI DALAM GLOBALISASI

2.1  Latar Belakang
      Proses globalisasi sangat didorong oleh perkembangan perusahaan yang bersifat multinasional atau transnasional. Yaitu perusahaan yang mempunyai kegiatan produksi dan pemasaran diberbagai Negara. Dengan demikian, masing-masing mempunyai cabang di banyak Negara. Tampaknya didunia ini taka ada satu kekuatan pun yang dapat menghalangi arus itu dalam gerakannya melanda Negara manapun juga,termasuk Indonesia. Pada tahun 1994.di Bogor,yang antara klain mmenyatakanbahwa perdagangan dan investasi Negara-negara anggotanya akan sepenuhnya dideregulasikam pada tahun 2020; General Agreement on Tariff and Trade (GATT) sudah terlebih dulu mencita-citakan untuk meniadakan atau setidaknya menekan serendah mungkin tariff perdaganagan antarnegara untuk seluruh dunia.
      Masuknyan investor asing dapat mendorong bisnis dalam negeri,apabila perusahaan asing tersebut bersedia memanfaatkan bahan baku,bahan mentah,serta barang komplementer lainnya dari pemasok industry dalam negeri. Dengan berkembangnya kegiatan usaha akan  meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran. Dalam keadaan demikian “berganing power” para pengusaha kecil pemasok input terhadap para pengusaha besar domestic akan meningkat. Apalagi, jiak bahan-bahan pemasoknya adalah produk-produk pertanian,tambang,dan produk-produk komplementer buatan dalam negeri.

2.1   Peranan Pemerintah Mengefektifkan Potensi Organisasi Koperasi
            Masyarakat pengusaha,para cendekiawan, dan pemerintah kita telah memahami kondisi bisnis yang sekarang dihadapi dan bagaimana mengantisipasi perkembangan kekuatan-kekuatan ekonomi dalam era globalisasi. Langkah nyata yang telah diambilbeberapa pihak yang mempunyai kompetensi mengatur dan menata kegiatan-kegiatan ekonomi nasional. Rupanya langkah tersebut belum cukup memberikan kekuatan-kekuatan yang berarti bagi organisasi koperasi,karena iklim bisnis serta pengarahan prioritas kebijakan belum sepenuhnya dapat dinikmati atau dimanfaatkan organisasi koperasi.

2.2   Strategi Pendanaan dan Bantuan Teknis Bagi Organisasi Koperasi
Arah kebijakan pengembangan yang khusus memfokuskan pada penyediaan dana memerlukan strategi sebagai berikut.
1.    Memadukan dan memperkuat tiga aspek,yaitu bantuan keuangan,bantuan teknis,dan program penjaminan.
2.    Mengoptimalkan penunjukan bank dan lembaga keuangan, untuk organisasi koperasi.
3.    Mengoptimalkan realisasi business plan perbankan dalam pemberian kredit.
4.    Bantuan teknis yang efektif,bekerja sam dengan asosiasi,konsultan swasta,perguruan tinggi,dan lembaga terkait.
5.    Meningkatkan lembaga penjaminan kredit yang ada

Bantuan Teknis
      Pemerintah membantu pengembangan usaha kecil secara tidak langsng dengan meningkatkan intensitas dan efektifitas bantuan teknis Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro (PUKM),melalui hal-hal berikut :
a.    Berbagai pelatihan kepada perbankan sebagai upaya untuk meningkatkan minat perbankan dalam membiayai organisasi koperasi dan usaha mikro dan kecil
b.    Perluasan akses kesumber informasi tersebut berupa (i) Sistem Informasi Baseline Economic Survey (SIB),dan(ii) Sistem Informasi Argoindustri Berorientasi Ekspor (SIABE). Dalam SIB diajukan daftar komoditi dikecamatan pada 22 provinsi yang potensial untuk dikembangkan. Sedangkan SIABE menyajikan suatu informasi mengenai komoditi agroindustriyang berpotensi untuk diekspor.
c.    Menyediakan informasi mengenai komoditi yang layak dibiayai oleh bank atau dikenal dengan lending model.saat ini terdapat lending model untuk 40 komoditi yang telah dibuat dan sedang disusun lending untuk 10 komoditi lainnya pada tahun ini

8.4 Gerakan Koperasi dan Pembangunan Pertanian
Gerakan organisasi merupakan salah satu yang terbesar dan tertua di dunia adalah International Cooperative Alliance (ICA) merupakan organisasi puncak gerakan koperasi internasional. Tercatat 230 gerakan koperasi pada lebih 100 negara yang secara total mempresentasikan lebih dari 730 juta anggota di seluruh dunia.
Alasan dibentukya organisasi koperasi untuk mengatasi masalah-masalah sebagai berikut.
1.     Para petani pada umumnya merupakan usaha kecil dibandingkan dengan rekan dagangnya, sehingga posisi tawar-menawarnya lemah.
2.    Sektor pertanian secara geografis tersebar ke daerah di pedalaman, sehingga banyak yang lokasinya jauh dari pasar.
3.    Kualitas pendidikan para petani relatif rendah, sehingga sulit untuk meningkatkan kegiatan usahanya.
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dan meningkatkan kesejahteraan hidup para petani melalui organisasi koperasi perlu dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1.    Memperbaiki posisi  tawar-menawar (bagaining power) para anggota dan berkembang menjadi kekuatan penyeimbang (countervailing power) dari berbagai ketidakadilan pasar.
2.    Organisasi koperasi dapat memasarkan hasil produksi para anggotanya dan membuka akses berbagai penggunaan faktor-faktor produksi yang tidak ditawarkan di pasar.
3.    Para anggota dapat menyesuaikan hasil produksinya melalui pengolahan pascapanen sehubungan dengan perubahan permintaan pasar.
4.    Dengan penyatuan sumber daya para anggota lebih mudah menanggung resiko produksi pertanianyang disebabkan pengaruh iklim.
5.    Dalam organisasi koperasi, para anggota lebih mudah berinteraksi secara positif dalam proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas SDM mereka.
6.    Berdirinya organisasi koperasi membuka lapangan kerja dan sumber pendapatan bagi para anggota dan masyarakat sekitarnya.

8.5 Kebijakan Pembangunan Organisasi Koperasi di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Departemen Koperasi membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan alat pemerintah untuk melaksanakan program pengembangan ekonomi pedesaan. Ironisnya, semangat pemerintah dalam membangun koperasi menurun pada saat ini. KUD hanya berperan dalam mendistribusikan input pertanian, tetapi gagal dalam memasarkan hasil produksi para anggotanya.
Berdasarkan pengalaman tersebut, maka pemerintah membuat kebijakan pembangunan dalam Pelita VI sebagai berikut.
1.    Pembangunan koperasi sebagi wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan untuk memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan gerakan ekonomi rakyat yang tangguhdann berakar dalam masyarakat.
2.    Pelaksanaan fungsi dan peran koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan.
3.    Peningkatan organisasi koperasi didukung melalui pemberian kesempatan usaha seluas-luasnya di berbagai sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun diluar negeri, dan menciptakan iklim usaha yang mendukung kemudahan memperoleh modal.
4.    Kerjasama antarorganisasi koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta















Senin, 29 Desember 2014

Ekonomi Koperasi



Nama : Rini Febri Agusti
Npm : 27213740
Kelas        : 2EB20

PERMODALAN KOPERASI DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (SHU)

I.     Latar Belakang

Setiap kegiatan usaha yang mengharapkan akan berkembang dan maju,selalu memerlukan dana untuk membiayai keperluan-keperluan opersional dan investasi.Dana tersebut diperoleh dari pemasukan pemilik usaha dan sumber-sumber lain, seperti pinjaman dari pihak ketiga,bank-bank.Bagi koperasi sangat berbeda keadaannya.Koperasi mendasarkan kepimilikan usaha tidak dari segi kepemilikan saham,tetapi dari keikutsertaan sebagai anggota yang tercatat.Jika dalam perusahaan non koperasi,pembagian keuntungan perusahaan dihitung dari jumlah sahamyang dimiliki,sedang dalam usaha koperasi pembagian”keuntungan” yang disebut sisa hasil usaha atas dasar besarnya jasa anggota yang diberikan kepada koperasi tersebut.Modal utama koperasi terdiri atas simpanan-simpanan/iuran-iuran para anggotanya yang lazimnya terinci menjadi simpanan pokok,simpanan wajib,simpanan sukarela,selain itu dimungkinkan penambahan modal dari donasi para anggota atau pihak lain serta pinjaman-pinjaman dari anggota atau pihak ketiga atas dari perbankan.
Apabila kita akan membuka suatu usaha koperasi dewasa ini dan semakin besarnya dana yang telah berjalan,maka perlu mengadakan perkiraan-perkiraan tentang berapa modal yang diperlukan.Pemasaran produk harus intensif dan optimal untuk mendapatkan hasil penjualan yang maksimal,serta perkiraan-perkiraan biaya yang akan membebani usaha-usaha tadi, termasuk segala pengeluaran yang terkait.Dengan demikian,perkiraan keperluan dana akan dapat di prediksi.

II.     Perencanaan Kebutuhan Modal
Semakin berkembangnya kegiatan usaha koperasi dewasa ini dan semakin besarnya dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan usaha koperasi, baik yang berasal dari dana intern (modal sendiri) maupun modal ekstern (modal luar/pinjaman), maka semakin berat pula tanggung jawab manajemennya.Pengendalian penggunaan dana dan pengawasannya akan berjalan baik,apabila koperasi telah menerapkan system perencanaan anggaran yang sesuai dan memadai.
Pimpinan koperasi yang baik,selain secara teratur meneliti kemajuan koperasi,juga harus membuat rencana kegiatan usaha untuk masa mendatang.Rencana kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran koperasi dikenal sebagai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK).Didalam pengangguran dikenal dua macam penyusunan anggaran yang keduanya dapat dipraktikkan secara baik pada koperasi.Kedua macam anggaran itu adalah Anggaran Belanja dan Anggaran Keuangan (cash budget).
III.     Sumber Permodalan
Koperasi mempunyai prinsip member based oriented activity,bukan capital based oriented activity,sehingga pembentukan modal sendiri (equity) tergantung pada besarnya simpanan-simpanan para anggotanya dan jumlah anggota koperasi tersebut.Apabila bentuknya koperasi primer,maka pada awalnya modal yang berbentuk sangat terbatas jumlahnya.Dalam perkembangannya,bila usahakoperasi tersebut berhasil,maka modal terpupuk dari cadangan-cadangan SHU tiap tahunnya.Berbeda dengan perusahaan umumnya ,maka tumbuhnya sangat lambat.Hal ini disebabkan karena : pertama, pernyetaan modal anggota dalam koperasi bukan merupakan “sumber” bagi pembagian keuntungan,seperti pada halnya perseroan tebatas (PT),kondisi demikian tidak member manfaar bagi calon investor yang ingin menanam modalnya; kedua,sesuai prinsip lainnya dari koperasi dimana para anggota terbatas bebas untuk keluar masuk organisasi tersebut,maka mundurnya anggota dari koperasi akan menjadikan modal koperasi berkurang,setidaknya akan terjadi ketidakstabilan (instability) dalam permodalan sendiri.
Menurut UU No.25/1992 modal koperasi terdiri atas :
1.     Modal Sendiri,adalah modal yang menanggung risiko atau disebut equity yang berasal dari simpanan-simpanan berikut :
a.    Simpanan pokok ,yaitu sejumlah uang yang samabanyaknya dengan yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.    Simpanan wajib , yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.    Dana cadangan,yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sis hasil usaha,yang dimaksudkan untuk menutup modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2.    Modal pinjaman,adalah modal yang berasal dari para anggota senidiri atau dari koperasi lain atau dari lembaga-lembaga keuangan /bank.Selain hal tersebut maka dapat diperoleh modal dengan cara penerbitan obligasi dan surat utang lainnya sesuai perundangan yang berlaku.
3.    Modal penyertaan, Yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau darimasyarakat dalam bentuk investasi.Dalam hubungan ini diatur bahwa pemilik modal penyertaan tidak mempunyai kekuasaan dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan,tetapi pemilik modal tersebut dapat diikutkan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai perjanjian

IV.     Pendapatan Koperasi
Dalam kedudukannya sebagai pemilik anggota koperasi memberikan kontribusi modal kepada koperasi, yang sistemnya diatur dakam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.Sedangkan dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa koperasi maka anggota koperasi memanfaatkan pelayanan-pelayanan koperasi yang diselenggarakan untuk mereka,seperti yang ditunjukkan gambar 5.1 .Sebagai objek analisis maka jasa pelayanan koperasi adalah memasarkan/menjualkan produk-produk yang dihasilkan oleh para anggota ke pasar konsumen.Dengan harga jual koperasi ke konsumen sebesar Rp 3000,00 koperasi membayar kepada anggota produsen sebesar Rp 2000,00 berarti ada selisih harga Rp 1000,00. Uang sebesar Rp 1000,00 tersebut diperoleh koperasi dengan cara mengurangkan harga penjualan barang terhadap harga tebusnya kepada anggota, dipergunakan oleh koperasi untuk memenuhi segala kebutuhan biaya dalam rangka menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh anggota kepada anggotanya.
Menurut pasal 15 ayat (1) uang sebesar Rp 1000,00 dari setiap unit barang yang diterima koperasi dari anggota tersebut,dibukukan oleh koperasi sebagai pendapatan koperasi.
Dengan demikian pengertian pendapatan dalam koperasi (menutut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992) adalah Rp 3000,00 (harga jual ke pasar untuk kasus koperasi pemasaran) dikurangi dengan Rp 2000,00 (harga tebus koperasi kepada anggota).Sedangkan pendapatan dalam nonkoperasi adalah Rp 3000,00 (sama dengan harga jualnya)sebagaimana diterangkan di muka,karena makna pendapatan dalam koperasi dan pendapatan dalam nonkoperasiberbeda,maka konsekuensinya tentu  akan melahirkan perbedaan pula dalam pengertian antara laba dan sisa hasil usaha (SHU).
Kewajiban anggota sebagai pemilik koperasi bukan saja harus memodali koperasi,tetapi juga harus memberikan kontribusi dalam keseluruhan biaya operasionaltersebut,yaitu biaya overhead untuk rapat anggota,pengururs,rapat-rapat tata usaha dan sebagainya dan biaya lain-lainnya,serta biaya variable.Dana Rp 1000,00 menurut contoh di muka sebenarnya adalah pengorbanan (kontribusi) anggota koperasi untuk menutupi biaya-biaya operasional koperasi tersebut,sejalan dengan logika ini,maka pendapatan koperasi diartikan sebagai penerimaan koperasi atas kontribusi anggota koperasi bagi pemenuhan biaya-biaya koperasi.Oleh karena itu,pada akhir tahun buku,seluruh penerimaan pendapatan koperasi itu harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi kepada Rapat Anggota.Aktivitas kerja koperasi bermacam-macam,maka dapat saja pendapatan tersebut dari sumber-sumber lain di luar kontribusi anggota dan dimasukkan pula sebagai pendapatan koperasi yang harus dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.Disinilah letak perbedaan pengertian antara perbedaan koperasi dan margin harga nonkoperasi ,dimana margin nonkoperasi tidak akan dilaporkan apalagi dipertanggungjawabkan kepada pelanggannya.
Dengan penjelasan-penjelasan diatas ,berarti pendapatan koperasi bersumber dari selisih antara harga pelayanan koperasidengan harga pokok barang/jasa yang disediakan oleh koperasi.Semakin besar jumlah barang/jasa koperasi yang dimanfaatkan oleh para anggota koperasi,akan semakin besar pula jasa anggota koperasi tersebut terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Jadi, usaha anggota sebagaimana dimaksud oleh pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1992 adalah besarnya kontribusi anggota koperasi terhadap pendapatan koperasi.
Selain hal tersebut ,terhadap anggota juga dikenakan kewajiban untuk memberikan kontribusi modal kepada koperasi (menurut pasal 41 ayat 2 disebut simpanan pokok dan simpanan wajib),kontribusi modal dari anggota tersebut akan meningkatkan kemampuan koperasi.Apabila kontribusi modal dari anggotatersebut berkelanjutan,akan semakin meningkat modal tersebut,dapat dipergunakan oleh koperasi secara efektif,maka dengan kondisi tertentu dapat tercapai kapasitas pelayanan koperasi melebihi kebutuhan pelayanan bagi seluruh anggotanya.Dalam hal ini pasal 43 ayat (2) UU No. 25/1992 menyebutkan bahwa kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.Seperti halnya pelayanan koperasi terhadap anggotanya,maka pelayanan koperasi terhadap nonanggota juga akan menghasilkan pendapatan koperasi.Namun, pendapatan koperasi yang berasal dari pelayanan nonanggota tersebut bukan merupakan hasil dari kontribusi anggota terhadap pelayanan koperasi.Oleh karena itu, besarnya jasa usaha anggota koperasi dapat dikatakan sebagai besarnya partisipasi anggota koperasi terhadap modal koperasi.Sejalan dengan pemikiran di atas, maka pendapatan koperasi dapat saja berasal dari hasil-hasil investasi di luar pelayanan langsung terhadap anggota dan sebagainya.Pendapatan-pendapatan koperasi semacam itu, secara tidak langsung masih di anggap sebagai bagian kontribusi anggota terhadap biaya-biaya koperasi.

V.     Sisa Hasil Usaha
Tentang SHU koperasi,baik UU No. 12 /1967 maupun UU No. 25/1992 memberikan rumusan yang sama, perbedaannya bahwa dalam UU No.12/1967 diatur pula dalam cara pendistribusian SHU,sedangkan dalam UU No. 25/1992 tidak lagi diatur secara rinci. Dalam pasal 45 UU No. 25/1992 dirumuskan sebagai berikut :
1.     Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan,dan kewajiban lainnya,termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.    Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan  oleh masing-masing anggota dengan  koperasi,serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota ( = patronage refund ).
3.    Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut ayat (1) tersebut, ada tiga komponen utama,yaitu SHU ,pendapatan, dan biaya koperasi . Dari tiga komponen ini, SHU hanya sebagai konsekuensi dari pendapatan dan biaya koperasi (subkomponen penyusutan, kewajiban lain, dan pajak dapat dimasukkan ke dalam komponen biaya). Komponen utama dalam ayat (2) adalah mengenai cadangan dan jasa usaha anggota koperasi dan dalam ayat (3) menyangkut tentang pemupukan dana cadangan. Adalah sangat menarik untuk menganalisis omponen-komponen dalam ayat-ayat tersebut dikaitkan dengan pengertian-pengertian tentang koperasi sebagaimana telah diuraikan di muka.
Berdasarkan pengertian-pengertian koperasi seperti yang sudah diuraikan dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan,dimodali, dikelola dan dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanya.Kedudukan anggota koperasi adalah pemilik yang sekaligus pengguna jasa koperasi (prinsip identitas).Kedudukan anggota sebagai pemilik ditunjukkan kedudukannya sebagai pendiri,pemodal,pengelola dan pengawas atau pengendali perusahaan.Sedangkan kedudkan anggota sebagai pelanggan diartikan sebagai pengguna jasa koperasi.Sekali lagi ditegaskan bahwa anggota koperasi sebagai pelanggan adalah satu kesatuan dengan perusahaan koperasi,sehingga mereka berhak mengatur/memutuskan tentang bagaimana seharusnya perusahaan koperasi melayani mereka.
Hal semacam ini tidak mungkin terjadi pada bentuk perusahaan non koperasi.Dapat dimengerti apabila dikatakan bahwa perusahaan koperasi tidak mungkin berorientasi kepada memaksimumkan laba,sebab pelanggannya adalah pemilik perusahaannya sendiri.Akan tetapi, dalam hal koperasi melayani non koperasi untuk menjelaskannnya dikemukakan contoh sebgai berikut .Sebagai contoh ada sekelompok produsen mendirikan koperasi pemasaran berarti anggota koperasi adalah identik dengan pemasok barang kepada perusahaan koperasi (identitas ganda).Tugas koperasi adalah memasarkan barang milik anggota tersebut ke pasar konsumen .Perilaku koperasi terhadap pasar adalah berjuang agar barang dibeli oleh konsumen sebanyak-banyaknya dan dengan harga yang sebaik-baiknya.Hubungan antara perusahaan koperasi dengan konsumen mengikuti mekanisme pasar.Karena tujuan koperasi adalah mempromosikan anggota,maka yang diperjuangkan adalah agar anggota dapat meraih laba yang sebesar-besarnya.Sedangkan perusahaan koperasi akan berorientasi kepada pemenuhan biaya pemasaran (cost oriented). Untuk lebih jelas lagi ,lihat gambar 5.1 dibawah ini :


   Harga Rp 2000,00             Harga Rp 3000,00


 
Pedagang
 
                          Barang                          Barang


                       Barang                             Barang

               Harga Rp 1500,00          Harga Rp 3000,00
Gambar 5.1
    Perbandingan Harga Jual oleh Produsen Koperasi dan Nonkoperasi
Misalkan harga barang X di pasar sebesar Rp 3000,00 per unit.Kepada siapapun yang menawarkan barang X tersebut,konsumen akan tetap membayar Rp 3000,00  anggaplah bahwa biaya pemasaran Rp 1000,00 per unit,baik bagi yang di anggarkan  tbarang X tersebut dari produsen dengan harga semurah mungkin agar keuntungan yang diperoleh maksimum,harga beli mereka dari produsen adalah Rp 1500,00 per unit.Dengan demikian perusahaan nonkoperasi akan membentuk laba dengan :
1)    Menekan harga beli
2)   Mengefesienkan biaya pemasaran
3)   Mengoptimalkan harga barang dan volume penjualan
Pendapatan koperasi yang tiada lain adalah kontribusi anggota koperasi, biaya-biaya operasional koperasi, dipergunakan oleh koperasi (tugapengurus koperasi) untuk membayar segala pengeluaran koperasi dalam rangka memutar roda organisasi koperasi agar mampu mencapai tujuannya.Tugas pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi tersebut seefisien mungkin dengan hasil yang optimal.Hasi optimal itu berbentuk manfaat ekonomis koperasi yang sebesar-besarnya bagi anggota koperasi.Dalam rangka mempromosikan rumah tangga sosial ekonomi anggota koperasi.
Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya-biaya koerasi berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 dapat dirumuskan sebagai :
Sisa Hasil Usaha = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + kewajiban lain + pajak)
Karena komponen-komponen yang berada di dalam tanda kurung seluruhnya dapat dikategorikan sebagai biaya maka rumusan diatas dapat disederhanakan menjadi :
SHU = TR – TC
Dimana SHU adalah sisa hasil usaha; TR(Total Revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC(Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang sama.Berdasarkan persamaan tersebut aka nada tiga kemungkinan yang akan terjadi, yaitu :
1)    Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU positif,
2)   Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negative atau SHU minus,
3)   Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terjadi SHU nihil atau berimbang.
Pendapatan koperasi adalah penerimaan koperasi atas kontribusi anggota koperasi bagi pengeluaran biaya-biaya koperaasi,maka apabila SHU positif berarti kontribusi anggota koperasi pada pendapatan koperasi melebihi kebutuhan akan biaya riil koperasi.kelebihan tersebut dikembalikan oleh koperasi kepada para anggotanya (pasal 45 ayat 2 UU No. 25/1992).Rapat anggota berdasrkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dapat menetapkan untuk menyisihkan sebagian dari SHU untuk dana cadangan ,dana pendidikn,dan dana-dana untuk keperluan lain,serta sisanya dibagikan kepada anggota menurut jasa masing-masing anggota (patronage refund).
Apabila SHU negative berarti kontribusi anggota koperasi terhadap pengeluaran untuk biaya koperasi lebih kecil dari pendapatan koperasi.Kekurangan kontribusi anggota tersebut ditutup dengan dana cadangan.Dana cadangan diperoleh dari penyisihan SHU ynag digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi diperlukan (pasal 41 ayat 2c UU No. 25/1992).Kerugian tersebut adalah kerugian yang disebabkan aktivitas pelayanan sehari-hari atau pada saat pembubaran.Kasus distribusi SHU negative kepada anggota koperasi dapat diterima sejauh telah diyakini bahwa kerugian yang timbul bukan karena adanya kesengajaan atau kelalaian pengurus sehingga kerugian tersebut layak untuk ditanggung seluruh anggota.
Apabila SHU nihil atau berimbang,dimana pengeluaran biaya dan pendapatan koperasi seimbang.Dalam kasus ini koperasi harus memperbaiki kinerjanya agar dapat meningkatkan pendapatannya untuk memperoleh SHU positif. Koperasi harus bekerja keras dan melaksanakan kegiatannya secara efisien,baik internal maupun alokasi sumber dayanya.


SUMBER PUSTAKA :
Buku Ekonomi Koperasi