Nama : Rini Febri Agusti
Npm : 27213740
Kelas : 2EB20
PERMODALAN KOPERASI DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (SHU)
I.
Latar
Belakang
Setiap kegiatan usaha yang
mengharapkan akan berkembang dan maju,selalu memerlukan dana untuk membiayai
keperluan-keperluan opersional dan investasi.Dana tersebut diperoleh dari
pemasukan pemilik usaha dan sumber-sumber lain, seperti pinjaman dari pihak ketiga,bank-bank.Bagi
koperasi sangat berbeda keadaannya.Koperasi mendasarkan kepimilikan usaha tidak
dari segi kepemilikan saham,tetapi dari keikutsertaan sebagai anggota yang
tercatat.Jika dalam perusahaan non koperasi,pembagian keuntungan perusahaan dihitung
dari jumlah sahamyang dimiliki,sedang dalam usaha koperasi
pembagian”keuntungan” yang disebut sisa hasil usaha atas dasar besarnya jasa
anggota yang diberikan kepada koperasi tersebut.Modal utama koperasi terdiri
atas simpanan-simpanan/iuran-iuran para anggotanya yang lazimnya terinci
menjadi simpanan pokok,simpanan wajib,simpanan sukarela,selain itu dimungkinkan
penambahan modal dari donasi para anggota atau pihak lain serta
pinjaman-pinjaman dari anggota atau pihak ketiga atas dari perbankan.
Apabila kita akan membuka
suatu usaha koperasi dewasa ini dan semakin besarnya dana yang telah
berjalan,maka perlu mengadakan perkiraan-perkiraan tentang berapa modal yang
diperlukan.Pemasaran produk harus intensif dan optimal untuk mendapatkan hasil
penjualan yang maksimal,serta perkiraan-perkiraan biaya yang akan membebani
usaha-usaha tadi, termasuk segala pengeluaran yang terkait.Dengan
demikian,perkiraan keperluan dana akan dapat di prediksi.
II.
Perencanaan
Kebutuhan Modal
Semakin berkembangnya kegiatan usaha koperasi dewasa ini dan
semakin besarnya dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan usaha koperasi,
baik yang berasal dari dana intern (modal sendiri) maupun modal ekstern (modal
luar/pinjaman), maka semakin berat pula tanggung jawab manajemennya.Pengendalian
penggunaan dana dan pengawasannya akan berjalan baik,apabila koperasi telah
menerapkan system perencanaan anggaran yang sesuai dan memadai.
Pimpinan koperasi yang baik,selain secara teratur meneliti
kemajuan koperasi,juga harus membuat rencana kegiatan usaha untuk masa
mendatang.Rencana kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran
koperasi dikenal sebagai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
(RAPBK).Didalam pengangguran dikenal dua macam penyusunan anggaran yang
keduanya dapat dipraktikkan secara baik pada koperasi.Kedua macam anggaran itu
adalah Anggaran Belanja dan Anggaran Keuangan (cash budget).
III.
Sumber
Permodalan
Koperasi mempunyai prinsip
member based oriented activity,bukan capital based oriented activity,sehingga
pembentukan modal sendiri (equity) tergantung pada besarnya simpanan-simpanan
para anggotanya dan jumlah anggota koperasi tersebut.Apabila bentuknya koperasi
primer,maka pada awalnya modal yang berbentuk sangat terbatas jumlahnya.Dalam
perkembangannya,bila usahakoperasi tersebut berhasil,maka modal terpupuk dari
cadangan-cadangan SHU tiap tahunnya.Berbeda dengan perusahaan umumnya ,maka
tumbuhnya sangat lambat.Hal ini disebabkan karena : pertama, pernyetaan modal
anggota dalam koperasi bukan merupakan “sumber” bagi pembagian
keuntungan,seperti pada halnya perseroan tebatas (PT),kondisi demikian tidak
member manfaar bagi calon investor yang ingin menanam modalnya; kedua,sesuai
prinsip lainnya dari koperasi dimana para anggota terbatas bebas untuk keluar
masuk organisasi tersebut,maka mundurnya anggota dari koperasi akan menjadikan
modal koperasi berkurang,setidaknya akan terjadi ketidakstabilan (instability)
dalam permodalan sendiri.
Menurut UU No.25/1992 modal koperasi terdiri
atas :
1.
Modal
Sendiri,adalah modal yang menanggung risiko atau disebut
equity yang berasal dari simpanan-simpanan berikut :
a.
Simpanan pokok ,yaitu sejumlah
uang yang samabanyaknya dengan yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib , yaitu jumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Dana cadangan,yaitu sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sis hasil usaha,yang dimaksudkan untuk menutup
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2.
Modal
pinjaman,adalah modal yang berasal dari para anggota
senidiri atau dari koperasi lain atau dari lembaga-lembaga keuangan
/bank.Selain hal tersebut maka dapat diperoleh modal dengan cara penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya sesuai perundangan yang berlaku.
3.
Modal
penyertaan, Yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau
darimasyarakat dalam bentuk investasi.Dalam hubungan ini diatur bahwa pemilik
modal penyertaan tidak mempunyai kekuasaan dalam rapat anggota dan dalam
menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan,tetapi pemilik modal tersebut
dapat diikutkan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai
perjanjian
IV.
Pendapatan
Koperasi
Dalam kedudukannya sebagai
pemilik anggota koperasi memberikan kontribusi modal kepada koperasi, yang
sistemnya diatur dakam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.Sedangkan dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa koperasi maka
anggota koperasi memanfaatkan pelayanan-pelayanan koperasi yang diselenggarakan
untuk mereka,seperti yang ditunjukkan gambar 5.1 .Sebagai objek analisis maka
jasa pelayanan koperasi adalah memasarkan/menjualkan produk-produk yang
dihasilkan oleh para anggota ke pasar konsumen.Dengan harga jual koperasi ke
konsumen sebesar Rp 3000,00 koperasi membayar kepada anggota produsen sebesar
Rp 2000,00 berarti ada selisih harga Rp 1000,00. Uang sebesar Rp 1000,00
tersebut diperoleh koperasi dengan cara mengurangkan harga penjualan barang
terhadap harga tebusnya kepada anggota, dipergunakan oleh koperasi untuk
memenuhi segala kebutuhan biaya dalam rangka menjalankan tugas-tugas yang
dibebankan oleh anggota kepada anggotanya.
Menurut pasal 15 ayat (1)
uang sebesar Rp 1000,00 dari setiap unit barang yang diterima koperasi dari
anggota tersebut,dibukukan oleh koperasi sebagai pendapatan koperasi.
Dengan demikian pengertian
pendapatan dalam koperasi (menutut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992) adalah Rp
3000,00 (harga jual ke pasar untuk kasus koperasi pemasaran) dikurangi dengan
Rp 2000,00 (harga tebus koperasi kepada anggota).Sedangkan pendapatan dalam
nonkoperasi adalah Rp 3000,00 (sama dengan harga jualnya)sebagaimana
diterangkan di muka,karena makna pendapatan dalam koperasi dan pendapatan dalam
nonkoperasiberbeda,maka konsekuensinya tentu
akan melahirkan perbedaan pula dalam pengertian antara laba dan sisa
hasil usaha (SHU).
Kewajiban anggota sebagai
pemilik koperasi bukan saja harus memodali koperasi,tetapi juga harus
memberikan kontribusi dalam keseluruhan biaya operasionaltersebut,yaitu biaya
overhead untuk rapat anggota,pengururs,rapat-rapat tata usaha dan sebagainya
dan biaya lain-lainnya,serta biaya variable.Dana Rp 1000,00 menurut contoh di
muka sebenarnya adalah pengorbanan (kontribusi) anggota koperasi untuk menutupi
biaya-biaya operasional koperasi tersebut,sejalan dengan logika ini,maka
pendapatan koperasi diartikan sebagai penerimaan koperasi atas kontribusi
anggota koperasi bagi pemenuhan biaya-biaya koperasi.Oleh karena itu,pada akhir
tahun buku,seluruh penerimaan pendapatan koperasi itu harus dilaporkan dan
dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi kepada Rapat Anggota.Aktivitas
kerja koperasi bermacam-macam,maka dapat saja pendapatan tersebut dari
sumber-sumber lain di luar kontribusi anggota dan dimasukkan pula sebagai pendapatan
koperasi yang harus dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.Disinilah letak
perbedaan pengertian antara perbedaan koperasi dan margin harga nonkoperasi
,dimana margin nonkoperasi tidak akan dilaporkan apalagi dipertanggungjawabkan
kepada pelanggannya.
Dengan
penjelasan-penjelasan diatas ,berarti pendapatan koperasi bersumber dari
selisih antara harga pelayanan koperasidengan harga pokok barang/jasa yang
disediakan oleh koperasi.Semakin besar jumlah barang/jasa koperasi yang
dimanfaatkan oleh para anggota koperasi,akan semakin besar pula jasa anggota
koperasi tersebut terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Jadi, usaha anggota
sebagaimana dimaksud oleh pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1992 adalah besarnya
kontribusi anggota koperasi terhadap pendapatan koperasi.
Selain hal tersebut
,terhadap anggota juga dikenakan kewajiban untuk memberikan kontribusi modal
kepada koperasi (menurut pasal 41 ayat 2 disebut simpanan pokok dan simpanan
wajib),kontribusi modal dari anggota tersebut akan meningkatkan kemampuan
koperasi.Apabila kontribusi modal dari anggotatersebut berkelanjutan,akan semakin
meningkat modal tersebut,dapat dipergunakan oleh koperasi secara efektif,maka
dengan kondisi tertentu dapat tercapai kapasitas pelayanan koperasi melebihi
kebutuhan pelayanan bagi seluruh anggotanya.Dalam hal ini pasal 43 ayat (2) UU
No. 25/1992 menyebutkan bahwa kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat
dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota
koperasi.Seperti halnya pelayanan koperasi terhadap anggotanya,maka pelayanan
koperasi terhadap nonanggota juga akan menghasilkan pendapatan koperasi.Namun,
pendapatan koperasi yang berasal dari pelayanan nonanggota tersebut bukan
merupakan hasil dari kontribusi anggota terhadap pelayanan koperasi.Oleh karena
itu, besarnya jasa usaha anggota koperasi dapat dikatakan sebagai besarnya
partisipasi anggota koperasi terhadap modal koperasi.Sejalan dengan pemikiran
di atas, maka pendapatan koperasi dapat saja berasal dari hasil-hasil investasi
di luar pelayanan langsung terhadap anggota dan
sebagainya.Pendapatan-pendapatan koperasi semacam itu, secara tidak langsung
masih di anggap sebagai bagian kontribusi anggota terhadap biaya-biaya
koperasi.
V.
Sisa
Hasil Usaha
Tentang
SHU koperasi,baik UU No. 12 /1967 maupun UU No. 25/1992 memberikan rumusan yang
sama, perbedaannya bahwa dalam UU No.12/1967 diatur pula dalam cara
pendistribusian SHU,sedangkan dalam UU No. 25/1992 tidak lagi diatur secara
rinci. Dalam pasal 45 UU No. 25/1992 dirumuskan sebagai berikut :
1.
Sisa Hasil Usaha koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya,penyusutan,dan kewajiban lainnya,termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
2.
Sisa Hasil Usaha setelah
dikurangi dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi,serta digunakan
untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota ( = patronage refund ).
3.
Besarnya pemupukan dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut ayat (1) tersebut, ada
tiga komponen utama,yaitu SHU ,pendapatan, dan biaya koperasi . Dari tiga
komponen ini, SHU hanya sebagai konsekuensi dari pendapatan dan biaya koperasi
(subkomponen penyusutan, kewajiban lain, dan pajak dapat dimasukkan ke dalam
komponen biaya). Komponen utama dalam ayat (2) adalah mengenai cadangan dan
jasa usaha anggota koperasi dan dalam ayat (3) menyangkut tentang pemupukan
dana cadangan. Adalah sangat menarik untuk menganalisis omponen-komponen dalam
ayat-ayat tersebut dikaitkan dengan pengertian-pengertian tentang koperasi
sebagaimana telah diuraikan di muka.
Berdasarkan pengertian-pengertian koperasi seperti
yang sudah diuraikan dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan
koperasi adalah perusahaan yang didirikan,dimodali, dikelola dan dimanfaatkan
sendiri oleh para anggotanya.Kedudukan anggota koperasi adalah pemilik yang
sekaligus pengguna jasa koperasi (prinsip identitas).Kedudukan anggota sebagai
pemilik ditunjukkan kedudukannya sebagai pendiri,pemodal,pengelola dan pengawas
atau pengendali perusahaan.Sedangkan kedudkan anggota sebagai pelanggan
diartikan sebagai pengguna jasa koperasi.Sekali lagi ditegaskan bahwa anggota
koperasi sebagai pelanggan adalah satu kesatuan dengan perusahaan
koperasi,sehingga mereka berhak mengatur/memutuskan tentang bagaimana
seharusnya perusahaan koperasi melayani mereka.
Hal semacam ini tidak mungkin
terjadi pada bentuk perusahaan non koperasi.Dapat dimengerti apabila dikatakan bahwa
perusahaan koperasi tidak mungkin berorientasi kepada memaksimumkan laba,sebab
pelanggannya adalah pemilik perusahaannya sendiri.Akan tetapi, dalam hal
koperasi melayani non koperasi untuk menjelaskannnya dikemukakan contoh sebgai
berikut .Sebagai contoh ada sekelompok produsen mendirikan koperasi pemasaran
berarti anggota koperasi adalah identik dengan pemasok barang kepada perusahaan
koperasi (identitas ganda).Tugas koperasi adalah memasarkan barang milik
anggota tersebut ke pasar konsumen .Perilaku koperasi terhadap pasar adalah
berjuang agar barang dibeli oleh konsumen sebanyak-banyaknya dan dengan harga
yang sebaik-baiknya.Hubungan antara perusahaan koperasi dengan konsumen
mengikuti mekanisme pasar.Karena tujuan koperasi adalah mempromosikan anggota,maka
yang diperjuangkan adalah agar anggota dapat meraih laba yang
sebesar-besarnya.Sedangkan perusahaan koperasi akan berorientasi kepada
pemenuhan biaya pemasaran (cost oriented).
Untuk lebih jelas lagi ,lihat gambar 5.1 dibawah ini :
Harga Rp 2000,00 Harga Rp 3000,00
![]() |












|
Barang Barang
Harga Rp 1500,00
Harga Rp 3000,00
Gambar 5.1
Perbandingan Harga
Jual oleh Produsen Koperasi dan Nonkoperasi
Misalkan harga barang X di pasar sebesar Rp
3000,00 per unit.Kepada siapapun yang menawarkan barang X tersebut,konsumen
akan tetap membayar Rp 3000,00 anggaplah
bahwa biaya pemasaran Rp 1000,00 per unit,baik bagi yang di anggarkan tbarang X tersebut dari produsen dengan harga
semurah mungkin agar keuntungan yang diperoleh maksimum,harga beli mereka dari
produsen adalah Rp 1500,00 per unit.Dengan demikian perusahaan nonkoperasi akan
membentuk laba dengan :
1)
Menekan harga beli
2)
Mengefesienkan biaya pemasaran
3)
Mengoptimalkan harga barang dan
volume penjualan
Pendapatan koperasi yang tiada
lain adalah kontribusi anggota koperasi, biaya-biaya operasional koperasi,
dipergunakan oleh koperasi (tugapengurus koperasi) untuk membayar segala
pengeluaran koperasi dalam rangka memutar roda organisasi koperasi agar mampu
mencapai tujuannya.Tugas pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi
tersebut seefisien mungkin dengan hasil yang optimal.Hasi optimal itu berbentuk
manfaat ekonomis koperasi yang sebesar-besarnya bagi anggota koperasi.Dalam
rangka mempromosikan rumah tangga sosial ekonomi anggota koperasi.
Perhitungan akhir tahun yang
menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk
biaya-biaya koerasi berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 dapat
dirumuskan sebagai :
Sisa Hasil Usaha = Pendapatan – (Biaya +
Penyusutan + kewajiban lain + pajak)
Karena komponen-komponen yang
berada di dalam tanda kurung seluruhnya dapat dikategorikan sebagai biaya maka
rumusan diatas dapat disederhanakan menjadi :
SHU = TR
– TC
Dimana SHU adalah sisa hasil
usaha; TR(Total Revenue) adalah
pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC(Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang
sama.Berdasarkan persamaan tersebut aka nada tiga kemungkinan yang akan
terjadi, yaitu :
1)
Jumlah pendapatan koperasi lebih
besar daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang
disebut SHU positif,
2)
Jumlah pendapatan koperasi lebih
kecil daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang
disebut SHU negative atau SHU minus,
3)
Jumlah pendapatan koperasi sama
dengan jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terjadi SHU nihil atau berimbang.
Pendapatan koperasi adalah
penerimaan koperasi atas kontribusi anggota koperasi bagi pengeluaran
biaya-biaya koperaasi,maka apabila SHU positif berarti kontribusi anggota
koperasi pada pendapatan koperasi melebihi kebutuhan akan biaya riil koperasi.kelebihan
tersebut dikembalikan oleh koperasi kepada para anggotanya (pasal 45 ayat 2 UU
No. 25/1992).Rapat anggota berdasrkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
dapat menetapkan untuk menyisihkan sebagian dari SHU untuk dana cadangan ,dana
pendidikn,dan dana-dana untuk keperluan lain,serta sisanya dibagikan kepada
anggota menurut jasa masing-masing anggota (patronage
refund).
Apabila SHU negative
berarti kontribusi anggota koperasi terhadap pengeluaran untuk biaya koperasi
lebih kecil dari pendapatan koperasi.Kekurangan kontribusi anggota tersebut
ditutup dengan dana cadangan.Dana cadangan diperoleh dari penyisihan SHU ynag
digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
diperlukan (pasal 41 ayat 2c UU No. 25/1992).Kerugian tersebut adalah kerugian
yang disebabkan aktivitas pelayanan sehari-hari atau pada saat pembubaran.Kasus
distribusi SHU negative kepada anggota koperasi dapat diterima sejauh telah
diyakini bahwa kerugian yang timbul bukan karena adanya kesengajaan atau
kelalaian pengurus sehingga kerugian tersebut layak untuk ditanggung seluruh
anggota.
Apabila SHU nihil atau
berimbang,dimana pengeluaran biaya dan pendapatan koperasi seimbang.Dalam kasus
ini koperasi harus memperbaiki kinerjanya agar dapat meningkatkan pendapatannya
untuk memperoleh SHU positif. Koperasi harus bekerja keras dan melaksanakan
kegiatannya secara efisien,baik internal maupun alokasi sumber dayanya.
SUMBER PUSTAKA :
Buku Ekonomi
Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar