Senin, 29 Desember 2014

Ekonomi Koperasi



Nama : Rini Febri Agusti
Npm : 27213740
Kelas        : 2EB20

PERMODALAN KOPERASI DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (SHU)

I.     Latar Belakang

Setiap kegiatan usaha yang mengharapkan akan berkembang dan maju,selalu memerlukan dana untuk membiayai keperluan-keperluan opersional dan investasi.Dana tersebut diperoleh dari pemasukan pemilik usaha dan sumber-sumber lain, seperti pinjaman dari pihak ketiga,bank-bank.Bagi koperasi sangat berbeda keadaannya.Koperasi mendasarkan kepimilikan usaha tidak dari segi kepemilikan saham,tetapi dari keikutsertaan sebagai anggota yang tercatat.Jika dalam perusahaan non koperasi,pembagian keuntungan perusahaan dihitung dari jumlah sahamyang dimiliki,sedang dalam usaha koperasi pembagian”keuntungan” yang disebut sisa hasil usaha atas dasar besarnya jasa anggota yang diberikan kepada koperasi tersebut.Modal utama koperasi terdiri atas simpanan-simpanan/iuran-iuran para anggotanya yang lazimnya terinci menjadi simpanan pokok,simpanan wajib,simpanan sukarela,selain itu dimungkinkan penambahan modal dari donasi para anggota atau pihak lain serta pinjaman-pinjaman dari anggota atau pihak ketiga atas dari perbankan.
Apabila kita akan membuka suatu usaha koperasi dewasa ini dan semakin besarnya dana yang telah berjalan,maka perlu mengadakan perkiraan-perkiraan tentang berapa modal yang diperlukan.Pemasaran produk harus intensif dan optimal untuk mendapatkan hasil penjualan yang maksimal,serta perkiraan-perkiraan biaya yang akan membebani usaha-usaha tadi, termasuk segala pengeluaran yang terkait.Dengan demikian,perkiraan keperluan dana akan dapat di prediksi.

II.     Perencanaan Kebutuhan Modal
Semakin berkembangnya kegiatan usaha koperasi dewasa ini dan semakin besarnya dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan usaha koperasi, baik yang berasal dari dana intern (modal sendiri) maupun modal ekstern (modal luar/pinjaman), maka semakin berat pula tanggung jawab manajemennya.Pengendalian penggunaan dana dan pengawasannya akan berjalan baik,apabila koperasi telah menerapkan system perencanaan anggaran yang sesuai dan memadai.
Pimpinan koperasi yang baik,selain secara teratur meneliti kemajuan koperasi,juga harus membuat rencana kegiatan usaha untuk masa mendatang.Rencana kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran koperasi dikenal sebagai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK).Didalam pengangguran dikenal dua macam penyusunan anggaran yang keduanya dapat dipraktikkan secara baik pada koperasi.Kedua macam anggaran itu adalah Anggaran Belanja dan Anggaran Keuangan (cash budget).
III.     Sumber Permodalan
Koperasi mempunyai prinsip member based oriented activity,bukan capital based oriented activity,sehingga pembentukan modal sendiri (equity) tergantung pada besarnya simpanan-simpanan para anggotanya dan jumlah anggota koperasi tersebut.Apabila bentuknya koperasi primer,maka pada awalnya modal yang berbentuk sangat terbatas jumlahnya.Dalam perkembangannya,bila usahakoperasi tersebut berhasil,maka modal terpupuk dari cadangan-cadangan SHU tiap tahunnya.Berbeda dengan perusahaan umumnya ,maka tumbuhnya sangat lambat.Hal ini disebabkan karena : pertama, pernyetaan modal anggota dalam koperasi bukan merupakan “sumber” bagi pembagian keuntungan,seperti pada halnya perseroan tebatas (PT),kondisi demikian tidak member manfaar bagi calon investor yang ingin menanam modalnya; kedua,sesuai prinsip lainnya dari koperasi dimana para anggota terbatas bebas untuk keluar masuk organisasi tersebut,maka mundurnya anggota dari koperasi akan menjadikan modal koperasi berkurang,setidaknya akan terjadi ketidakstabilan (instability) dalam permodalan sendiri.
Menurut UU No.25/1992 modal koperasi terdiri atas :
1.     Modal Sendiri,adalah modal yang menanggung risiko atau disebut equity yang berasal dari simpanan-simpanan berikut :
a.    Simpanan pokok ,yaitu sejumlah uang yang samabanyaknya dengan yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.    Simpanan wajib , yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.    Dana cadangan,yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sis hasil usaha,yang dimaksudkan untuk menutup modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2.    Modal pinjaman,adalah modal yang berasal dari para anggota senidiri atau dari koperasi lain atau dari lembaga-lembaga keuangan /bank.Selain hal tersebut maka dapat diperoleh modal dengan cara penerbitan obligasi dan surat utang lainnya sesuai perundangan yang berlaku.
3.    Modal penyertaan, Yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau darimasyarakat dalam bentuk investasi.Dalam hubungan ini diatur bahwa pemilik modal penyertaan tidak mempunyai kekuasaan dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan,tetapi pemilik modal tersebut dapat diikutkan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai perjanjian

IV.     Pendapatan Koperasi
Dalam kedudukannya sebagai pemilik anggota koperasi memberikan kontribusi modal kepada koperasi, yang sistemnya diatur dakam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.Sedangkan dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa koperasi maka anggota koperasi memanfaatkan pelayanan-pelayanan koperasi yang diselenggarakan untuk mereka,seperti yang ditunjukkan gambar 5.1 .Sebagai objek analisis maka jasa pelayanan koperasi adalah memasarkan/menjualkan produk-produk yang dihasilkan oleh para anggota ke pasar konsumen.Dengan harga jual koperasi ke konsumen sebesar Rp 3000,00 koperasi membayar kepada anggota produsen sebesar Rp 2000,00 berarti ada selisih harga Rp 1000,00. Uang sebesar Rp 1000,00 tersebut diperoleh koperasi dengan cara mengurangkan harga penjualan barang terhadap harga tebusnya kepada anggota, dipergunakan oleh koperasi untuk memenuhi segala kebutuhan biaya dalam rangka menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh anggota kepada anggotanya.
Menurut pasal 15 ayat (1) uang sebesar Rp 1000,00 dari setiap unit barang yang diterima koperasi dari anggota tersebut,dibukukan oleh koperasi sebagai pendapatan koperasi.
Dengan demikian pengertian pendapatan dalam koperasi (menutut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992) adalah Rp 3000,00 (harga jual ke pasar untuk kasus koperasi pemasaran) dikurangi dengan Rp 2000,00 (harga tebus koperasi kepada anggota).Sedangkan pendapatan dalam nonkoperasi adalah Rp 3000,00 (sama dengan harga jualnya)sebagaimana diterangkan di muka,karena makna pendapatan dalam koperasi dan pendapatan dalam nonkoperasiberbeda,maka konsekuensinya tentu  akan melahirkan perbedaan pula dalam pengertian antara laba dan sisa hasil usaha (SHU).
Kewajiban anggota sebagai pemilik koperasi bukan saja harus memodali koperasi,tetapi juga harus memberikan kontribusi dalam keseluruhan biaya operasionaltersebut,yaitu biaya overhead untuk rapat anggota,pengururs,rapat-rapat tata usaha dan sebagainya dan biaya lain-lainnya,serta biaya variable.Dana Rp 1000,00 menurut contoh di muka sebenarnya adalah pengorbanan (kontribusi) anggota koperasi untuk menutupi biaya-biaya operasional koperasi tersebut,sejalan dengan logika ini,maka pendapatan koperasi diartikan sebagai penerimaan koperasi atas kontribusi anggota koperasi bagi pemenuhan biaya-biaya koperasi.Oleh karena itu,pada akhir tahun buku,seluruh penerimaan pendapatan koperasi itu harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi kepada Rapat Anggota.Aktivitas kerja koperasi bermacam-macam,maka dapat saja pendapatan tersebut dari sumber-sumber lain di luar kontribusi anggota dan dimasukkan pula sebagai pendapatan koperasi yang harus dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.Disinilah letak perbedaan pengertian antara perbedaan koperasi dan margin harga nonkoperasi ,dimana margin nonkoperasi tidak akan dilaporkan apalagi dipertanggungjawabkan kepada pelanggannya.
Dengan penjelasan-penjelasan diatas ,berarti pendapatan koperasi bersumber dari selisih antara harga pelayanan koperasidengan harga pokok barang/jasa yang disediakan oleh koperasi.Semakin besar jumlah barang/jasa koperasi yang dimanfaatkan oleh para anggota koperasi,akan semakin besar pula jasa anggota koperasi tersebut terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Jadi, usaha anggota sebagaimana dimaksud oleh pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1992 adalah besarnya kontribusi anggota koperasi terhadap pendapatan koperasi.
Selain hal tersebut ,terhadap anggota juga dikenakan kewajiban untuk memberikan kontribusi modal kepada koperasi (menurut pasal 41 ayat 2 disebut simpanan pokok dan simpanan wajib),kontribusi modal dari anggota tersebut akan meningkatkan kemampuan koperasi.Apabila kontribusi modal dari anggotatersebut berkelanjutan,akan semakin meningkat modal tersebut,dapat dipergunakan oleh koperasi secara efektif,maka dengan kondisi tertentu dapat tercapai kapasitas pelayanan koperasi melebihi kebutuhan pelayanan bagi seluruh anggotanya.Dalam hal ini pasal 43 ayat (2) UU No. 25/1992 menyebutkan bahwa kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.Seperti halnya pelayanan koperasi terhadap anggotanya,maka pelayanan koperasi terhadap nonanggota juga akan menghasilkan pendapatan koperasi.Namun, pendapatan koperasi yang berasal dari pelayanan nonanggota tersebut bukan merupakan hasil dari kontribusi anggota terhadap pelayanan koperasi.Oleh karena itu, besarnya jasa usaha anggota koperasi dapat dikatakan sebagai besarnya partisipasi anggota koperasi terhadap modal koperasi.Sejalan dengan pemikiran di atas, maka pendapatan koperasi dapat saja berasal dari hasil-hasil investasi di luar pelayanan langsung terhadap anggota dan sebagainya.Pendapatan-pendapatan koperasi semacam itu, secara tidak langsung masih di anggap sebagai bagian kontribusi anggota terhadap biaya-biaya koperasi.

V.     Sisa Hasil Usaha
Tentang SHU koperasi,baik UU No. 12 /1967 maupun UU No. 25/1992 memberikan rumusan yang sama, perbedaannya bahwa dalam UU No.12/1967 diatur pula dalam cara pendistribusian SHU,sedangkan dalam UU No. 25/1992 tidak lagi diatur secara rinci. Dalam pasal 45 UU No. 25/1992 dirumuskan sebagai berikut :
1.     Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan,dan kewajiban lainnya,termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.    Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan  oleh masing-masing anggota dengan  koperasi,serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota ( = patronage refund ).
3.    Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut ayat (1) tersebut, ada tiga komponen utama,yaitu SHU ,pendapatan, dan biaya koperasi . Dari tiga komponen ini, SHU hanya sebagai konsekuensi dari pendapatan dan biaya koperasi (subkomponen penyusutan, kewajiban lain, dan pajak dapat dimasukkan ke dalam komponen biaya). Komponen utama dalam ayat (2) adalah mengenai cadangan dan jasa usaha anggota koperasi dan dalam ayat (3) menyangkut tentang pemupukan dana cadangan. Adalah sangat menarik untuk menganalisis omponen-komponen dalam ayat-ayat tersebut dikaitkan dengan pengertian-pengertian tentang koperasi sebagaimana telah diuraikan di muka.
Berdasarkan pengertian-pengertian koperasi seperti yang sudah diuraikan dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan,dimodali, dikelola dan dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanya.Kedudukan anggota koperasi adalah pemilik yang sekaligus pengguna jasa koperasi (prinsip identitas).Kedudukan anggota sebagai pemilik ditunjukkan kedudukannya sebagai pendiri,pemodal,pengelola dan pengawas atau pengendali perusahaan.Sedangkan kedudkan anggota sebagai pelanggan diartikan sebagai pengguna jasa koperasi.Sekali lagi ditegaskan bahwa anggota koperasi sebagai pelanggan adalah satu kesatuan dengan perusahaan koperasi,sehingga mereka berhak mengatur/memutuskan tentang bagaimana seharusnya perusahaan koperasi melayani mereka.
Hal semacam ini tidak mungkin terjadi pada bentuk perusahaan non koperasi.Dapat dimengerti apabila dikatakan bahwa perusahaan koperasi tidak mungkin berorientasi kepada memaksimumkan laba,sebab pelanggannya adalah pemilik perusahaannya sendiri.Akan tetapi, dalam hal koperasi melayani non koperasi untuk menjelaskannnya dikemukakan contoh sebgai berikut .Sebagai contoh ada sekelompok produsen mendirikan koperasi pemasaran berarti anggota koperasi adalah identik dengan pemasok barang kepada perusahaan koperasi (identitas ganda).Tugas koperasi adalah memasarkan barang milik anggota tersebut ke pasar konsumen .Perilaku koperasi terhadap pasar adalah berjuang agar barang dibeli oleh konsumen sebanyak-banyaknya dan dengan harga yang sebaik-baiknya.Hubungan antara perusahaan koperasi dengan konsumen mengikuti mekanisme pasar.Karena tujuan koperasi adalah mempromosikan anggota,maka yang diperjuangkan adalah agar anggota dapat meraih laba yang sebesar-besarnya.Sedangkan perusahaan koperasi akan berorientasi kepada pemenuhan biaya pemasaran (cost oriented). Untuk lebih jelas lagi ,lihat gambar 5.1 dibawah ini :


   Harga Rp 2000,00             Harga Rp 3000,00


 
Pedagang
 
                          Barang                          Barang


                       Barang                             Barang

               Harga Rp 1500,00          Harga Rp 3000,00
Gambar 5.1
    Perbandingan Harga Jual oleh Produsen Koperasi dan Nonkoperasi
Misalkan harga barang X di pasar sebesar Rp 3000,00 per unit.Kepada siapapun yang menawarkan barang X tersebut,konsumen akan tetap membayar Rp 3000,00  anggaplah bahwa biaya pemasaran Rp 1000,00 per unit,baik bagi yang di anggarkan  tbarang X tersebut dari produsen dengan harga semurah mungkin agar keuntungan yang diperoleh maksimum,harga beli mereka dari produsen adalah Rp 1500,00 per unit.Dengan demikian perusahaan nonkoperasi akan membentuk laba dengan :
1)    Menekan harga beli
2)   Mengefesienkan biaya pemasaran
3)   Mengoptimalkan harga barang dan volume penjualan
Pendapatan koperasi yang tiada lain adalah kontribusi anggota koperasi, biaya-biaya operasional koperasi, dipergunakan oleh koperasi (tugapengurus koperasi) untuk membayar segala pengeluaran koperasi dalam rangka memutar roda organisasi koperasi agar mampu mencapai tujuannya.Tugas pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi tersebut seefisien mungkin dengan hasil yang optimal.Hasi optimal itu berbentuk manfaat ekonomis koperasi yang sebesar-besarnya bagi anggota koperasi.Dalam rangka mempromosikan rumah tangga sosial ekonomi anggota koperasi.
Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya-biaya koerasi berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 dapat dirumuskan sebagai :
Sisa Hasil Usaha = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + kewajiban lain + pajak)
Karena komponen-komponen yang berada di dalam tanda kurung seluruhnya dapat dikategorikan sebagai biaya maka rumusan diatas dapat disederhanakan menjadi :
SHU = TR – TC
Dimana SHU adalah sisa hasil usaha; TR(Total Revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC(Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang sama.Berdasarkan persamaan tersebut aka nada tiga kemungkinan yang akan terjadi, yaitu :
1)    Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU positif,
2)   Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negative atau SHU minus,
3)   Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terjadi SHU nihil atau berimbang.
Pendapatan koperasi adalah penerimaan koperasi atas kontribusi anggota koperasi bagi pengeluaran biaya-biaya koperaasi,maka apabila SHU positif berarti kontribusi anggota koperasi pada pendapatan koperasi melebihi kebutuhan akan biaya riil koperasi.kelebihan tersebut dikembalikan oleh koperasi kepada para anggotanya (pasal 45 ayat 2 UU No. 25/1992).Rapat anggota berdasrkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dapat menetapkan untuk menyisihkan sebagian dari SHU untuk dana cadangan ,dana pendidikn,dan dana-dana untuk keperluan lain,serta sisanya dibagikan kepada anggota menurut jasa masing-masing anggota (patronage refund).
Apabila SHU negative berarti kontribusi anggota koperasi terhadap pengeluaran untuk biaya koperasi lebih kecil dari pendapatan koperasi.Kekurangan kontribusi anggota tersebut ditutup dengan dana cadangan.Dana cadangan diperoleh dari penyisihan SHU ynag digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi diperlukan (pasal 41 ayat 2c UU No. 25/1992).Kerugian tersebut adalah kerugian yang disebabkan aktivitas pelayanan sehari-hari atau pada saat pembubaran.Kasus distribusi SHU negative kepada anggota koperasi dapat diterima sejauh telah diyakini bahwa kerugian yang timbul bukan karena adanya kesengajaan atau kelalaian pengurus sehingga kerugian tersebut layak untuk ditanggung seluruh anggota.
Apabila SHU nihil atau berimbang,dimana pengeluaran biaya dan pendapatan koperasi seimbang.Dalam kasus ini koperasi harus memperbaiki kinerjanya agar dapat meningkatkan pendapatannya untuk memperoleh SHU positif. Koperasi harus bekerja keras dan melaksanakan kegiatannya secara efisien,baik internal maupun alokasi sumber dayanya.


SUMBER PUSTAKA :
Buku Ekonomi Koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar