Minggu, 26 April 2015

HUKUM DAGANG



 Nama   : Rini Febri Agusti
 Npm    : 27213740
 Kelas   : 2EB20

HUKUM DAGANG
<  HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN PERDATA
Prof.Subekti S.H. berpendapat bahwa KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya :Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti kita telah ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja,yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD,sebab perdagangan antar Negara baru mulai bekembang pada abad pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua kitab Undang-undang itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu kitab undang-undang saja).
Pada beberapa Negara lainnya,misalnya Amerika Serikat dan Swiss,tidaklah terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS.Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja,misalnya:
a.       Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
b.      Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit; akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang,juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga orang pedagang.Malahan dapat dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS.Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD,yang berbunyi :
“ KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.

Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD,sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan,juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
Menurut Prof.Subekti; dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD tehadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus tehadap Hukum umum.
Dengan perkataan lain menurut Prof.Sudiman Kartohadiprojo: KUHD merupakan suatu LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS; maka sebagai Lex Specialis,kalau andaikata dalam KUHD terdapay ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.Adapun pendapat beberapa sarjan hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Van Kan beranggapan,bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus.KUHS memuat hukum perdata dalam artian sempit,sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum Perdata dalam artian sempit itu.
b.      Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
c.       Sukardono menyatakan,bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata Umum……. Sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
d.      Tirtamijaya menyatakan,bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
Dalam hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan system hukum yang bersangkutan di Negara Swiss.Seperti juga di tanah air kita,juga di Negara Swiss berlaku dua buah kodifikasi,yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata,yakni :
1.      SCHWEIZERICHES ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1912.
2.      SCHWEIZERICHES OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 Maret 1911,yang mulai berlaku juga pada tanggal 1 Januari 1912.
Kodifikasi yang ke II ini mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUHS (buku ke III) dan sebagian dalam KUHD.

<  HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA & PEMBANTU-PEMBANTUNYA
               Didalam menjalan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakaukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu didalam perusahaan dan pembantu diluar perusahaan.Pembantu di Dalam Perusahaan:
1.    Pembantu didalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2.    Pembantudi Dalam Perusahaan
Pembantu di luar perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
            Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat
a.    Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata;
b.    Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata;
c.    Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.

<  KEWAJIBAN PENGUSAHA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.    Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang – Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan).
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni "mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak".
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :

a.    Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b.    Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.    Mendaftarkan Perusahaan (sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
          Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan "maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985".
          Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.




DAFTAR PUSTAKA
·      Neltje F.Katuuk.  Edisi pertama cetakan pertama,februari 1994 .Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta 1994, Gunadarma Hak Cipta dilindungi undang-undang.
·      Simanunsong, Advendi & Elsi Kartika Sari. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar