Nama : Rini Febri Agusti
Npm : 27213740
Kelas : 2EB20
HUKUM DAGANG
< HUBUNGAN
HUKUM DAGANG DAN PERDATA
Prof.Subekti
S.H. berpendapat bahwa KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada
tempatnya, oleh karena sebenarnya :Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum
Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan
suatu pengertian ekonomi.
Seperti
kita telah ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja,yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber
terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum ada peraturan-peraturan
seperti yang sekarang termuat dalam KUHD,sebab perdagangan antar Negara baru
mulai bekembang pada abad pertengahan.
Di
Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan
Hukum Perdata dalam dua kitab Undang-undang itu (bertujuan mempersatukan Hukum
Dagang dan Perdata dalam satu kitab undang-undang saja).
Pada
beberapa Negara lainnya,misalnya Amerika Serikat dan Swiss,tidaklah terdapat
suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS.Dahulu memang
peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi
orang-orang “pedagang” saja,misalnya:
a. Hanyalah
orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
b. Hanyalah
orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit; akan tetapi sekarang ini KUHD
berlaku bagi setiap orang,juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga
KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga orang pedagang.Malahan dapat
dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS.Hal ini
memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD,yang berbunyi :
“ KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal
yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
Hal ini berarti bahwa
untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD,sepanjang tidak terdapat
peraturan-peraturan khusus yang berlainan,juga berlaku peraturan-peraturan
dalam KUHS.
Menurut Prof.Subekti;
dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD tehadap KUHS adalah sebagai
Hukum khusus tehadap Hukum umum.
Dengan perkataan lain
menurut Prof.Sudiman Kartohadiprojo: KUHD merupakan suatu LEX SPECIALIS
terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS; maka sebagai Lex Specialis,kalau andaikata
dalam KUHD terdapay ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS,
maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.Adapun pendapat beberapa sarjan
hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai
berikut:
a. Van
Kan beranggapan,bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu
suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus.KUHS memuat hukum perdata
dalam artian sempit,sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal
khusus hukum Perdata dalam artian sempit itu.
b. Van
Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum
Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
c. Sukardono
menyatakan,bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan
Hukum Perdata Umum……. Sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
d. Tirtamijaya
menyatakan,bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
Dalam
hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan
system hukum yang bersangkutan di Negara Swiss.Seperti juga di tanah air
kita,juga di Negara Swiss berlaku dua buah kodifikasi,yang kedua-duanya
mengatur bersama hukum perdata,yakni :
1. SCHWEIZERICHES
ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 1912.
2. SCHWEIZERICHES
OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 Maret 1911,yang mulai berlaku juga pada tanggal
1 Januari 1912.
Kodifikasi
yang ke II ini mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam
KUHS (buku ke III) dan sebagian dalam KUHD.
< HUBUNGAN
ANTARA PENGUSAHA & PEMBANTU-PEMBANTUNYA
Didalam menjalan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin
oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakaukan usahanya seorang diri, apalagi
jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu didalam
perusahaan dan pembantu diluar perusahaan.Pembantu di Dalam Perusahaan:
1. Pembantu didalam perusahaan adalah
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. Pembantudi Dalam Perusahaan
Pembantu di luar perusahaan adalah mempunyai hubungan yang
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan
memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya
pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan
demikian, hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat
a. Hubungan perburuhan, sesuai Pasal
1601 a KUH Perdata;
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai
Pasal 1792 KUH Perdata;
c. Hubungan hukum pelayanan berkala,
sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.
< KEWAJIBAN
PENGUSAHA
Pengusaha adalah setiap
orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang,
ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat
pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang
– Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan).
Pasal 6 KUH Dagang,
menjelaskan makna pembukuan yakni "mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak".
Selain itu, di dalam
Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah
:
a. Dokumen
keuangan
Terdiri dari catatan,
bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak
dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen
lainnya
Terdiri dari data atau
setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan
Perusahaan (sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan "maka setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985".
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan
pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan,
dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Neltje F.Katuuk. Edisi pertama cetakan pertama,februari 1994 .Aspek
Hukum Dalam Bisnis. Jakarta 1994, Gunadarma Hak Cipta dilindungi undang-undang.
·
Simanunsong, Advendi & Elsi Kartika
Sari. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar