NAMA : Rini Febri A
KELAS :
2EB20
NPM
: 27213740
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
A. Definisi Organisasi Koperasi
1. Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu
system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang
terdiri dari :
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2. Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi
cirri khusus, yaitu :
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya
kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa).
Dari pengertian para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna
memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus
dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi
B. Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi
jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi
yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan
yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan
peraturan lain.
Ropke dalam bukunya The Economic Theory of
Cooveratives mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai
berikut :
a) Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu
kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama,
yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b) Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok
usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut
sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c) Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan
koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d) Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan
barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Jika diperhatikan ciri-ciri tersebut, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa organisasi koperasi terdiri dari:
a) Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun
sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b) Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari
anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c) Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak
sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun bukan anggota.
Struktur organisasi koperasi di Indonesia dapat dirunut
berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu meliputi rapat anggota,
pengurus, pengawas dan pengelola.
* Rapat anggota biasanya membahas :
Penetapan anggaran dasar
Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga
pengawas
Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan
laporan keuangan
Pengesahan pertanggungjawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
* Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
Mengelola koperasi dan anggota
Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan &
belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara
tertib
Memelihara daftar anggota & pengurus
* Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan
pemberhentian anggota
Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
* Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus.
C. Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai
berikut :
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui
rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus
sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan
wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan
menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25
tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan
oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan
profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi
dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pola Manajemen
Terdapat
pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen
koperasi adalah :
· Rapat
Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang
sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota.
Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
· Pengurus dipilih
dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
· Pengawas mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
· Pengelola adalah
tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan
teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah
hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen
koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu
organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen
koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan
karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang
sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas
Daftar Pustaka:
·
Ninik
Widiyanti. Manajemen Koperasi. (Jakarta : PT. Renerka Cipta, 1994).
H. 84-85.
·
Simatupang. T. B.Puspa
Ragam Manajemen Indonesia Dan Bisnis Cina Di Asia Tenggara (Jakarta:Pt.
Pustaka Binaman Presindo, 1992) Hal 16-18.
·
Team Universitas gajah
Mada, Koperasi Sebuah Pengantar, Departemen Koperasi(Jakarta
: T.P 1987). H. 253
·
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pola-manajemen-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar