JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka
penyelidikan baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Wakil Ketua
KPK Busyro Muqoddas mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah menemukan
indikasi adanya penyelewengan juga pada penyelenggaraan haji tahun 2010-2011.
"Itu di
bawah lidik baru, sudah diajukan buka penyelidikan baru," ujar Busyro di
Jakarta, Selasa (26/11/2014) malam.
Busyro menyatakan bahwa saat ini penyelidikan belum
mengarah pada tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan jika telah
ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
mengatakan bahwa KPK belum selesai mengusut kasus dugaan korupsi
penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama karena masih memperdalam
penyidikan. Dari hasil pengusutan itu, KPK menemukan indikasi dugaan korupsi
juga terjadi pada penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011.
Dalam kasus yang tengah ditangani KPK, lembaga
antikorupsi itu telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Mei
2014. Namun, hingga kini KPK belum menahan mantan Menteri Agama tersebut. KPK
masih mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011
sehingga Suryadharma belum ditahan.
Busyro menyebut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan
haji yang menjerat Suryadharma telah menggurita. Menurut dia, kasus ini
menjalar karena perbuatan korupsinya dilakukan dalam jangka waktu cukup lama
dan nilai korupsinya besar.
Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang
atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus
penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran
awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan
keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri
pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan
bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada
penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi
jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota
DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji
gratis.
PEMBAHASAN
dan SOLUSI :
1. Tanggung jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tugasnya seharusnya setiap orang menerapkan tanggung
jawabnya dalam profesi yang dilakukanya. Suryadharma melakukan pelanggaran
dalam profesinya dan tanggung jawabnya telah dilanggar karena beliau tidak
menerapkan tanggung jawab profesi kepada dirinya.
2. Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Tersangka kasus tersebut sudah jelas membuat kecewa publik,
karena sudah melakukan kecurangan dana masyarakat untuk melakukan kegiatan
ibadah.
3. Integritas
Integritas
mengharuskan seorang Menteri untuk bersikap jujur dan terbuka tanpa harus
mengorbankan dana penerima jasa ibadah haji. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
4. Objektivitas
Pada prinsip
ini yaitu objektivitas, maka Menteri Suryadharma mengharuskan
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Tetapi amat disayangkan karena beliau tidak mencerminkan sikap seperti
itu.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Seharusnya
Suryadharma harus mencerminkan kemampuan yg dimilikinya untuk mengelola dana
haji masyarakat, tetepi disini malah sebaliknya beliau tidak mencerminkan sifat
kempetensi dan kehati-hatian dalam kemampuannya. beliau telah diberikan
kepercayaan untuk menyelenggarakan haji, tetapi ia menyelewengkan dana yang
harusnya di operasikan haji untuk masyarakat. Hal ini mengandung arti
bahwa seharusnya wakil rakyat mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Prilaku Profesional
Suryadharma
telah mendiskreditkan profesinya dan merusak reputasi sebagai wakil rakyat atas
perbuatan yang dilakukanya.
7. Standar Teknis
Seorang
seperti beliau harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas.
Sources
:
1. http://annisarahmaaulianoviani.blogspot.co.id/2015/01/artikel-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
2. http://ainasitianingsih.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pelanggaran-etika-profesi.html
3. http://farrelfebrinal.blogspot.co.id/2015/10/kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar