Kamis, 28 Mei 2015

Wajib Daftar Perusahaan


DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.

Selain yang disebutkan diatas,wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.

Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.

Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

KETENTUAN WAJIB DASAR PERUSAHAAN

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah

a.       Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

b.      Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

c.       Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

d.      Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

e.       Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

SIFAT DAN TUJUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

sifat dan Tujuan wajib daftar perusahaan diantaranya antara lain sebagi berikut :

·                mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari  suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.

·                Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan

·                Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
·                Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
·                Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha
·                Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.

KEWAJIBAN PENDAFTARAN

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara lain:

·                Badan usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.

·         Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.

·                Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.

·                Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
·                Badan hukum
·                Persekutuan
·                Perorangan
·                Perum
·                Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Caranya:

·                Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan

·                Membayar biaya administrasi

·                Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.

Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:

a. Perusahaan Berbentuk PT :

·                Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·                Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
·                Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
·                Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab
·                Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :

·                Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
·                Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·                Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
·                Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

c. Perusahaan Berbentuk CV :

·                Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·                Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
·                Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

d. Perusahaan Berbentuk Fa :

·                Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·                Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
·                Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :

·                Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·                Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
·                Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

f. Perusahaan Lain :

·                Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·                Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
·                Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :

·           Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
·           Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
·           Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

HAL-HAL YANG DIDAFTARKAN

·           Pengenalan tempat
·           Data umum perusahaan
·           Legalitas perusahaan
·           Data pemegang saham
·           Data kegiatan perusahaan.

Perusahaan yang telah sah pendaftarannya diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan wajib diperbaharui minimal 3 bulan sebelum  tanggal berlakunya berakhir.

Ketentuan:
§   Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.

§   Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.

§   Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.

§   Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.

Daftar Pustaka :

·           http://www.sisminbakum.go.id/peraturan/Data/UU%20No%203%20%&%20Penj.php
·           http://www.hukumonline.com/pusatdata/view/node/75
·           Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H., 1999, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung


Minggu, 26 April 2015

HUKUM DAGANG



 Nama   : Rini Febri Agusti
 Npm    : 27213740
 Kelas   : 2EB20

HUKUM DAGANG
<  HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN PERDATA
Prof.Subekti S.H. berpendapat bahwa KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya :Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti kita telah ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja,yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD,sebab perdagangan antar Negara baru mulai bekembang pada abad pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua kitab Undang-undang itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu kitab undang-undang saja).
Pada beberapa Negara lainnya,misalnya Amerika Serikat dan Swiss,tidaklah terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS.Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja,misalnya:
a.       Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
b.      Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit; akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang,juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga orang pedagang.Malahan dapat dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS.Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD,yang berbunyi :
“ KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.

Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD,sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan,juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
Menurut Prof.Subekti; dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD tehadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus tehadap Hukum umum.
Dengan perkataan lain menurut Prof.Sudiman Kartohadiprojo: KUHD merupakan suatu LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS; maka sebagai Lex Specialis,kalau andaikata dalam KUHD terdapay ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.Adapun pendapat beberapa sarjan hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Van Kan beranggapan,bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus.KUHS memuat hukum perdata dalam artian sempit,sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum Perdata dalam artian sempit itu.
b.      Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
c.       Sukardono menyatakan,bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata Umum……. Sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
d.      Tirtamijaya menyatakan,bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
Dalam hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan system hukum yang bersangkutan di Negara Swiss.Seperti juga di tanah air kita,juga di Negara Swiss berlaku dua buah kodifikasi,yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata,yakni :
1.      SCHWEIZERICHES ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1912.
2.      SCHWEIZERICHES OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 Maret 1911,yang mulai berlaku juga pada tanggal 1 Januari 1912.
Kodifikasi yang ke II ini mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUHS (buku ke III) dan sebagian dalam KUHD.

<  HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA & PEMBANTU-PEMBANTUNYA
               Didalam menjalan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakaukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu didalam perusahaan dan pembantu diluar perusahaan.Pembantu di Dalam Perusahaan:
1.    Pembantu didalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2.    Pembantudi Dalam Perusahaan
Pembantu di luar perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
            Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat
a.    Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata;
b.    Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata;
c.    Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.

<  KEWAJIBAN PENGUSAHA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.    Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang – Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan).
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni "mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak".
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :

a.    Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b.    Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.    Mendaftarkan Perusahaan (sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
          Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan "maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985".
          Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.




DAFTAR PUSTAKA
·      Neltje F.Katuuk.  Edisi pertama cetakan pertama,februari 1994 .Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta 1994, Gunadarma Hak Cipta dilindungi undang-undang.
·      Simanunsong, Advendi & Elsi Kartika Sari. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia.