Nama :
Rini Febri Agusti
Npm : 27213740
Kelas : 2EB20
§
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi ( coorperative principles ) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi.Disini terdapat berbagai pendapat mengenai
prinsip-prinsip koperasi.
Berikut ini
disajikan prinsip-prnsip koperasi yang paling sering di kutip :
1. Prinsip munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
Þ
Keanggotaan bersikap sukarela
Þ
Keanggotaan terbuka
Þ
Pengembangan anggota
Þ
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
Þ
Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
Þ
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Þ
Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak di bagi
Þ
Efisiensi ekonomi dan perusahaan
koperasi
Þ
Perkumpulan dengan sukarela
Þ
Kebebasan dalam menggambil keputusan
dan penetapan tujuan
Þ
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
Þ
Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut
bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
Þ
Pengawasan secara demokratis
(democratic control)
Þ
Keanggotaan yang terbuka ( open
membership)
Þ
Bunga atas modal di batasi ( a
fixedor limited interest on capital)
Þ
Pembagian SHU sebanding dengan jasa
masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the
members in proportion to their purchases)
Þ
Penjualan sepenuhnya dengan tunai (
trading strictly on a cash basis)
Þ
Barang yang di jual harus asli dan
tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
Þ
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members
in cooperative principles)
Þ
Netral terhadap politik dan agama (
political and religious neutrality)
3.
Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah
walikota Flammershelt di Jerman.Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
Þ
Swadaya
Þ
Daerah kerja terbatas
Þ
SHU untuk cadangan
Þ
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Þ
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
Þ
Usaha hanya kepada anggota
Þ
Keanggotaan berdasarkan watak, bukan
uang
4. Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahli hukum bernama Herman
Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil
seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha
lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
Þ
Swadaya
Þ
Daerah kerja tak terbatas
Þ
SHU untuk cadangan dan dibagikan
untuk karyawan
Þ
Tanggung jawab anggota terbatas
Þ
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
Þ
Usaha tidak terbatas tidak hanya
kepada anggota
5.
Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
Þ
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
Þ
Pemimpin yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
Þ
Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada (limited interest of capital)
Þ
SHU di bagi 3:
o
Sebagai usaha cadangan
o
Sebagian untuk masyarakat
o
Sebagian dibagikan kepada anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
Þ
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
Þ
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international
(intercooperative network).
§Prinsip-Prinsip
Koperasi Indonesia
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi
Indonesia memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha yang anggotanya
bersifat individu atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan
prinsip koperasi. Koperasi Indonesia adalah sebagai gerakan ekonomi kerakyatan
yang berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi dicantumkan pada UU No.
12 tahun 1967 juncto UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi Indonesia sama persis dengan yang berlaku di internasional, hanya
memiliki tambahan pada masalah pembagian SHU.Prinsip koperasi dalam UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta penjelasannya, selengkapnya
adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi di Indonesia bersifat sukarela dan terbuka.
Yaitu Siapapun
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat
dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya.
Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan
sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangganya.
Sifat terbuka
memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi)
dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a)
.
2. Pengelolaan
koperasi dijalankan dengan cara demokrasi
Pengelolaan demokratis berarti :
o
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
o
Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh
pengurus.
o
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
o
Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas
persetujuan rapat anggota.
o
Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui
pengawas.
o
Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka
dan tran-sparan.
o
Satu anggota satu hak suara.
3.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
dilaksanakan dengan seadil-adilnya berdasarkan jasa usaha setiap anggota
koperasi.
Bagian
SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan
transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap
anggota pada akhir tahun buku.
Transaksi anggota tercatat di
koperasi.Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat
anggota.
4. Pemberian balas jasa dalam koperasi bersifat terbatas terhadap modal
Modal
dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap
modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota
memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota
dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi
.
5. Kemandirian harus ada dalam koperasi
Kemandirian
berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
Modal sendiri yang berasal dari anggota.Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. AD dan ART sendiri,
Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25
tahun 1992.
6. Adanya pendidikan perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Adanya kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat
bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun
internasional.Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan
induk di tingkat regional dan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar