Sabtu, 25 Oktober 2014

TUGAS MINGGU KE 1 "PRINSIP-PRINSIP KOPERASI"

Nama        : Rini Febri Agusti  
Npm         : 27213740
Kelas         : 2EB20

§        PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi ( coorperative principles ) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.Disini terdapat berbagai pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi.

Berikut ini disajikan prinsip-prnsip koperasi yang paling sering di kutip :
1. Prinsip munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
Þ       Keanggotaan bersikap sukarela
Þ       Keanggotaan terbuka
Þ       Pengembangan anggota
Þ       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Þ       Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
Þ       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Þ       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
Þ       Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
Þ       Perkumpulan dengan sukarela
Þ       Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
Þ       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Þ       Pendidikan anggota

2.      Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:

Þ       Pengawasan secara demokratis (democratic control)
Þ       Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
Þ       Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
Þ       Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of  surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
Þ       Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
Þ       Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
Þ       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles)
Þ       Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)

3.      Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman.Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:

Þ       Swadaya
Þ       Daerah kerja terbatas
Þ       SHU untuk cadangan
Þ       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Þ       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Þ       Usaha hanya kepada anggota
Þ       Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang


4.      Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahli hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:

Þ       Swadaya
Þ       Daerah kerja tak terbatas
Þ       SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
Þ       Tanggung jawab anggota terbatas
Þ       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Þ       Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota

5.      Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:

Þ    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
Þ    Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
Þ    Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)

Þ    SHU di bagi 3:
o   Sebagai usaha cadangan
o   Sebagian untuk masyarakat
o   Sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing

Þ       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
Þ       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network).


§Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi Indonesia memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha yang anggotanya bersifat individu atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi. Koperasi Indonesia adalah sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi dicantumkan pada UU No. 12 tahun 1967 juncto UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi Indonesia sama persis dengan yang berlaku di internasional, hanya memiliki tambahan pada masalah pembagian SHU.Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta penjelasannya, selengkapnya  adalah sebagai berikut:

1.   Keanggotaan koperasi di Indonesia bersifat sukarela dan terbuka.
Yaitu Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a)
.
2.    Pengelolaan koperasi dijalankan dengan cara demokrasi
Pengelolaan demokratis berarti :
o  Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
o  Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
o  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
o  Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
o  Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
o  Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
o  Satu anggota satu hak suara.

3.   Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilaksanakan dengan seadil-adilnya berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi.
    Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
    Transaksi anggota tercatat di koperasi.Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.

4.   Pemberian balas jasa dalam koperasi bersifat terbatas terhadap modal
        Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi
.
5.   Kemandirian harus ada dalam koperasi
                      Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
Modal sendiri yang berasal dari anggota.Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. AD dan ART sendiri, Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

6.   Adanya pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

7.   Adanya kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar