DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Setiap pengusaha wajib
untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum
yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero
firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu
pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi”.
Selain yang disebutkan
diatas,wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3
Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain
sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar
perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama
keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar
perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah
untuk menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain
sebagainya.
Wajib daftar perusahaan
juga memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar
perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang
wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan
perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara
jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemah.
KETENTUAN WAJIB DASAR PERUSAHAAN
Dalam Pasal 1 UU Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah
a. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik
perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
e. Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
SIFAT DAN TUJUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
sifat dan Tujuan wajib daftar perusahaan diantaranya
antara lain sebagi berikut :
·
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan
lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha.
·
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu
perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan
·
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan
·
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
·
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia
usaha
·
Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar
perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau
karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka
pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan
oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan
tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib
daftar perusahaan antara lain:
·
Badan usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini
bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
· Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
·
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan
mencari profit:seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
·
Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar
perusahaan:
·
Badan hukum
·
Persekutuan
·
Perorangan
·
Perum
·
Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Caranya:
·
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
·
Membayar biaya administrasi
·
Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh
pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib
daftar perusahaan:
a. Perusahaan Berbentuk PT :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data
Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan
(apabila ada).
·
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan
Hukum.
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama
atau penanggung jawab
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
·
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat
yang berwenang.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
/ pengurus.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
/ pengurus.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
/ pemilik.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan
Perusahaan :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu,
sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang.
HAL-HAL YANG DIDAFTARKAN
·
Pengenalan tempat
·
Data umum perusahaan
·
Legalitas perusahaan
·
Data pemegang saham
·
Data kegiatan perusahaan.
Perusahaan yang telah sah pendaftarannya diberikan
tanda daftar perusahaan yang berlaku untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan
wajib diperbaharui minimal 3 bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Ketentuan:
§
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha
berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran
perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
setelah kehilangan itu.
§
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan,
wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan
alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3
bulan setelah terjadi perubahan itu.
§
Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa
perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik
atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
§
Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor
cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun
likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Daftar Pustaka :
·
http://www.sisminbakum.go.id/peraturan/Data/UU%20No%203%20%&%20Penj.php
·
http://www.hukumonline.com/pusatdata/view/node/75
·
Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H., 1999, Hukum
Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung